Kepahiang, Ngenelo.net, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang menyimpulkan bahwa Oknum ASN Injak ayat suci Al Quran (Buku Yasin, red) melakukan pelanggaran disiplin berat.
Keputusan ini di ambil setelah pemeriksaan intensif terhadap oknum ASN bernama Vita Amelia, SE, yang videonya viral di media sosial karena menginjak buku Yasin.
Pemeriksaan tersebut rampung pada Kamis, 16 Oktober 2025 petang, dan hasilnya jelas, tindakan Oknum ASN Injak Buku Yasin di lakukan secara sadar dan sengaja.
Sesuai ketentuan disiplin kepegawaian, pelanggaran berat seperti ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku.
Inspektorat memastikan bahwa sebelum vonis akhir di tetapkan, LHP tersebut akan di bahas oleh Majelis Kode Etik ASN.
Dari hasil pembahasan itulah nantinya keputusan akhir akan di serahkan kepada Bupati Kepahiang, yang memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai rekomendasi Inspektorat.
Pemeriksaan Intensif Terhadap ASN Injak Buku Yasin Selesai Diperiksa
Irban I Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos, membenarkan bahwa oknum ASN Injak Buku Yasin telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan total 16 pertanyaan resmi. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan di sertai dokumentasi lengkap untuk memastikan objektivitas proses.
Dari hasil klarifikasi itulah LHP di susun dan di serahkan kepada Bupati Kepahiang. “LHP sudah kami keluarkan dan di serahkan ke pimpinan daerah untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Yoyon.
Sementara itu, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, SIP, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi final Majelis Kode Etik dan Maklumat MUI. Kedua dasar hukum itu akan menjadi rujukan dalam menjatuhkan sanksi yang seadil-adilnya terhadap ASN Injak Buku Yasin.
Masyarakat Desak Hukuman Tegas untuk ASN Injak Buku Yasin
Gelombang desakan dari masyarakat Kepahiang terus menguat. Banyak pihak menilai tindakan oknum ASN Injak Buku Yasin bukan hanya melanggar disiplin, tetapi juga menodai nilai keagamaan masyarakat.
“Ini bukan kesalahan biasa. Mestinya aparat penegak hukum juga bertindak agar hal seperti ini tidak terulang,” tegas Basuki, salah satu tokoh masyarakat Kepahiang, saat di temui Ngenelo.net.
Desakan serupa datang dari kalangan pemuda dan tokoh agama yang menilai perbuatan oknum ASN ini telah mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik.
Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif, melainkan hukuman maksimal berupa pemberhentian tetap.
Pengakuan Oknum ASN Injak Buku Yasin
Dalam klarifikasinya, Vita Amelia mengakui bahwa perempuan dalam video viral tersebut adalah dirinya. Ia mengaku melakukan tindakan itu karena emosi pribadi terhadap teman prianya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu.
Menurut Vita, aksinya menginjak kitab Yasin sebagai bentuk pembuktian pribadi, bukan untuk menista agama.
“Saya hanya ingin menunjukkan bahwa saya tidak berselingkuh, bukan untuk menghina agama,” ujarnya.
Meski begitu, pernyataan tersebut tak menghapus fakta telah melakukan tindakan yang di anggap menodai kesucian kitab suci.
Oleh karena itu, baik Inspektorat maupun MUI Kepahiang tetap menilai perbuatannya sebagai pelanggaran berat.
Inspektorat dan MUI Sepakat Dikenai Sanksi Berat
Inspektur Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira, SE, M.Ap, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan internal telah final.
“Yang bersangkutan di anggap melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai seorang ASN,” ujarnya kepada wartawan, Kamis malam.
Dedi menambahkan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan bupati, namun rekomendasi Inspektorat menjadi dasar kuat bagi penerapan sanksi tegas.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan maklumat resmi bahwa tindakan menginjak kitab Yasin adalah haram dan termasuk dalam kategori penodaan agama.
Pernyataan MUI ini sekaligus memperkuat rekomendasi Inspektorat agar pelaku di jatuhi hukuman berat sesuai aturan ASN.
Sanksi Berat Jadi Ujian Integritas ASN di Kepahiang
Kasus oknum ASN Injak Buku Yasin menjadi ujian nyata bagi integritas birokrasi di Kabupaten Kepahiang. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah ASN.
Jika rekomendasi Inspektorat di ikuti sepenuhnya, bukan tidak mungkin pemecatan menjadi keputusan akhir bagi oknum ASN tersebut.
Sebab, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga menyangkut nilai moral dan keagamaan yang di junjung tinggi masyarakat.
