Rabu, 29 Oktober 2025 15:55 WIB

Alhamdulillah, Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Daftarnya!

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas. Sebab, Tahun 2025 ini, gaji pensiunan PNS resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Februari 2025 dan menjadi dasar penyesuaian pembayaran untuk seluruh pensiunan di Indonesia.

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS ini di sambut antusias oleh para penerima manfaat.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian selama bertugas, langkah tersebut juga di maksudkan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan di tengah naiknya biaya hidup.

Pemerintah memastikan bahwa besaran gaji pensiunan kini akan mengacu pada golongan terakhir dan masa pengabdian pegawai sebelum pensiun.

Dengan demikian, sistem ini di nilai lebih adil dan proporsional sesuai tanggung jawab jabatan yang pernah diemban.

Antusiasme Pensiunan Menyambut Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji pensiunan ini bukan sekadar tambahan nominal di rekening setiap bulan. Bagi banyak pensiunan, dana ini menjadi sumber utama dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya kesehatan dan pendidikan cucu.

Sejumlah pensiunan mengaku lega dan bersyukur dengan adanya kebijakan baru ini. Mereka menilai, pemerintah menunjukkan perhatian nyata terhadap kesejahteraan ASN setelah masa tugasnya berakhir.

“Alhamdulillah, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini menjadi angin segar bagi kami,” ujar salah seorang Guru dari lingkungan Kemenag Bengkulu yang tidak lama lagi akan pensiun.

Ia berharap kenaikan ini bisa berlangsung konsisten tiap tahun agar kesejahteraan para pensiunan tetap terjaga.

Landasan Hukum dan Mekanisme Pembayaran

Program pembayaran gaji pensiunan PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap ASN berhak atas uang pensiun setelah menyelesaikan masa tugasnya di pemerintahan.

Kenaikan yang di tetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 sebesar 12 persen di bandingkan tahun sebelumnya. Persentase ini berlaku untuk semua golongan, dengan nominal yang di sesuaikan berdasarkan jabatan terakhir.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap agar sistem pembayaran gaji pensiunan PNS lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.

Selain itu, penyesuaian ini juga di harapkan dapat membantu menstabilkan konsumsi rumah tangga pensiunan yang berdampak positif pada perekonomian nasional.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Kementerian Keuangan telah merilis daftar resmi gaji pensiunan PNS 2025 yang berlaku secara nasional. Rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan I
  1. Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  2. Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  3. Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  4. Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II
  1. IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  2. IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  3. IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  4. IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III
  1. IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  2. IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  3. IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  4. IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV
  1. IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  2. IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Daftar ini akan menjadi acuan bagi Taspen dalam menyalurkan pembayaran gaji pensiunan mulai Februari 2025.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dorong Kesejahteraan

Kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

Selain memberikan kepastian ekonomi, kebijakan ini juga menjadi sinyal positif bagi ASN aktif bahwa masa purnanya tetap mendapat perhatian.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN, baik aktif maupun pensiunan, mendapatkan hak yang layak atas pengabdiannya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memperkuat keadilan sosial bagi seluruh pegawai negeri.

Dengan adanya kenaikan gaji di tahun 2025, di harapkan para pensiunan dapat terus hidup dengan tenang, mandiri, dan sejahtera, tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi ekonomi yang kian dinamis.