Jakarta, Ngenelo.net, – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN periode Oktober hingga Desember 2025 tidak berubah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, usaha kecil, industri, hingga sektor sosial.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Stabilitas tarif listrik PLN menjadi strategi menjaga inflasi tetap terkendali.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku. “Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik,” ujarnya.
Dasar Penetapan Tarif Listrik PLN
Tarif listrik PLN ditetapkan berdasarkan empat parameter utama. Keempatnya yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Melalui sistem tarif listrik PLN yang disesuaikan setiap tiga bulan, pemerintah menyeimbangkan faktor ekonomi global dan kebutuhan domestik. Hasil evaluasi pada triwulan IV-2025 menunjukkan tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif.
Dengan demikian, baik pelanggan nonsubsidi maupun subsidi tetap membayar listrik sesuai tarif sebelumnya. Subsidi pun tetap berjalan untuk kelompok rumah tangga miskin, UMKM, industri kecil, hingga pelanggan sosial.
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025
Berikut rincian tarif listrik PLN untuk triwulan IV-2025 yang berlaku mulai Oktober hingga Desember:
1. R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352/kWh
2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
6. B-2/TR daya 6.600-200 kVA: Rp1.444,70/kWh
7. B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh
9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74/kWh
10. P-1/TR daya 6.600-200 kVA: Rp1.699,53/kWh
11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh
12. P-3/TR: Rp1.699,53/kWh
13. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Pemerintah menegaskan daftar tarif listrik PLN tersebut berlaku nasional dan tidak ada perubahan sampai akhir 2025.
Kemudahan Cek Tarif Lewat PLN Mobile
Masyarakat kini bisa lebih mudah memantau tarif listrik PLN melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi ini menyediakan fitur cek tarif, pembayaran, hingga riwayat pemakaian.
Dengan kehadiran teknologi digital, pelanggan tidak perlu lagi menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui perubahan tarif listrik PLN. Informasi dapat diakses secara langsung kapan saja.
Selain itu, PLN memastikan layanan digital ini akan terus diperbarui agar lebih ramah pengguna. Transparansi informasi tarif listrik PLN menjadi salah satu bentuk akuntabilitas perusahaan.
Dampak Stabilitas Tarif Bagi Industri dan UMKM
Kebijakan menjaga tarif listrik PLN tetap stabil membawa dampak positif bagi sektor usaha. Industri besar dapat merencanakan biaya produksi dengan lebih pasti tanpa khawatir lonjakan tarif.
Bagi UMKM, subsidi listrik yang masih berjalan membantu mereka menekan biaya operasional. Stabilitas tarif listrik PLN sekaligus menjaga daya saing mereka di tengah persaingan pasar.
Langkah pemerintah ini juga di anggap memberi kepastian investasi. Dunia usaha melihat konsistensi pemerintah dalam menjaga iklim ekonomi tetap kondusif.
Komitmen Pasokan Listrik Tetap Terjaga
Meski tarif listrik PLN tidak berubah, pemerintah menegaskan komitmen peningkatan pasokan tetap berjalan. PLN terus memperluas jaringan listrik ke wilayah yang belum terjangkau.
Kebijakan stabilisasi tarif tidak mengurangi target pembangunan energi nasional. Pemerintah memastikan listrik andal, terjangkau, dan merata bisa di rasakan seluruh masyarakat.
Dengan keputusan ini, tarif listrik PLN tidak hanya menjadi angka, tetapi juga instrumen kebijakan menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial.