Bengkulu, Ngenelo.net, – Aset tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara tidak dibiarkan lepas begitu saja. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penyitaan. Hari ini, Jumat (26/9), tim Pidana Khusus menyita SPBU 24.385.25 Lubuk Sahung milik Sakya Hussy.
Sakya adalah anak dari tersangka utama, Bebby Hussy. Penyitaan dilakukan di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Plang penyitaan langsung di pasang oleh tim Pidsus dengan rompi bertulis Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
Aksi itu di pimpin Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol. Ia menegaskan penyitaan berjalan sesuai aturan hukum.
Penyitaan Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tais
Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, menyebut penyitaan SPBU 24.385.25 Lubuk Sahung dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Tais. Selain itu, juga ada Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Diungkapkannya, tanah dan bangunan SPBU merupakan milik tersangka Sakya Hussy. Namun, meski di sita aktivitas SPBU tetap berjalan.
“Untuk aktivitas SPBU tetap berjalan meskipun dalam penyitaan,” kata Wenharnol.
Penyidik memastikan penyitaan aset ini bagian dari pemulihan kerugian negara. Setiap aset yang terkait dengan para tersangka bakal di telusuri dan di amankan.
Kasus Korupsi Sektor Batu Bara
Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan swasta, ASN daerah, hingga ASN Kementerian.
Langkah Kejati semakin agresif sejak penetapan tersangka. Tidak hanya menangkap, tetapi juga menyita beberapa aset milik tersangka yang bernilai tinggi, termasuk SPBU 24.385.25 Lubuk Sahung.
Selain itu, penyidik menelusuri aliran dana yang di duga hasil tindak pidana korupsi. Beberapa aset lain di pastikan masuk radar penyitaan.
Jejak Penggeledahan Sebelumnya
Sehari sebelumnya, Kamis (25/9), penyidik juga bergerak cepat. Rumah Iryanka Aditya, orang dekat tersangka utama Bebby Hussy, ikut di geledah.
Dalam operasi itu, sejumlah dokumen penting dan catatan keuangan berhasil di amankan. Barang-barang tersebut di yakini berhubungan dengan aliran dana dugaan korupsi Bebby Hussy.
Temuan ini menambah bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap 12 tersangka yang sudah di tahan.
12 Tersangka Dijerat Berlapis Pasal
Kejati Bengkulu menegaskan tidak ada celah bagi para tersangka. Setiap orang di kenakan pasal sesuai peran dan keterlibatannya.
Mereka di jerat mulai dari pasal korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga peringanan pidana. Upaya ini untuk memastikan seluruh kerugian negara bisa kembali di pulihkan.
Penyitaan SPBU 24.385.25 Lubuk Sahung menjadi bukti nyata bahwa Kejati tidak hanya fokus pada penahanan tersangka, tetapi juga menutup celah hilangnya aset bernilai besar.
Langkah Tegas Kejati Bengkulu
Sementara, Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mendukung penuh langkah penyitaan ini. Melalui timnya, ia memastikan semua proses hukum berjalan transparan.
Penyitaan SPBU menjadi sorotan publik karena nilainya tidak kecil. Aset tersebut berpotensi besar untuk menutupi sebagian kerugian negara dari praktik korupsi batu bara.
Dengan penyitaan SPBU 24.385.25 Lubuk Sahung, Kejati menunjukkan komitmen bahwa kasus ini tidak berhenti di penetapan tersangka, melainkan sampai pemulihan kerugian negara secara nyata.