Bengkulu, Ngenelo.net, – Pengembangan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan terus berjalan. Kamis siang (25/9/2025), rumah Iryanka Aditya digeledah tim penyidik Kejati Bengkulu. Lokasinya berada di Jalan Batang Hari, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu. Selain pernah bekerja di kantor PT IBP, Iryanka Aditya merupakan orang dekat Bebby Hussy.
Tim penyidik mengenakan rompi hitam bergaris merah. Mereka datang bersama anggota TNI Bengkulu. Kehadiran aparat itu menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah ruangan di periksa. Kamar pribadi Iryanka juga di geledah. Proses itu berlangsung dengan di dampingi langsung oleh Iryanka.
Dokumen Keuangan Diamankan
Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asintel Kejati Bengkulu David P. Duarsa, menyampaikan hasil penggeledahan. Pernyataan itu di sampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di dampingi tim penyidik Ahmad Ghufroni.
Danang menegaskan bahwa rumah Iryanka Aditya di geledah untuk mencari alat bukti. Sejumlah dokumen berhasil di amankan. Dokumen itu berhubungan langsung dengan perkara yang menjerat tersangka utama, Bebby Hussy.
“Kita amankan sejumlah dokumen yang ada catatan keuangan karena saksi atau Iryanka sempat bekerja di PT IBP, saksi merupakan bagian orang terdekat Bebby, ia juga mendapatkan arahan dari tersangka Bebby Hussy untuk melakukan arahan-arahan hubungan kepada relasi,” kata Danang.
Keterkaitan dengan Bebby Hussy
Iryanka Aditya bukan nama asing dalam perkara ini. Sebelumnya ia sudah di periksa sebagai saksi. Posisinya di anggap strategis karena merupakan orang dekat tersangka Bebby Hussy. Selain itu, ia pernah bekerja di PT Inti Bara Perdana (IBP).
Rumah Iryanka Aditya di geledah setelah muncul informasi mengenai keterkaitan dokumen keuangan perusahaan. Penyidik menduga dokumen itu menyimpan catatan penting aliran dana.
12 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertambangan
Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari berbagai perusahaan tambang dan pihak terkait. Empat perkara yang menjerat adalah tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan, dan suap.
Nama-nama tersangka antara lain: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Selain itu, ada Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati juga menjerat Awang, adik kandung Bebby Hussy, serta Andy Putra, kerabat Bebby, sebagai tersangka perintangan. Untuk TPPU, tersangka meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman.
Langkah Kejati Bengkulu
Langkah penggeledahan rumah Iryanka Aditya menjadi bagian dari strategi penyidik. Selain itu, setiap dokumen yang disita akan di teliti secara rinci. Penyidik ingin memastikan hubungan aliran dana dengan proyek tambang yang bermasalah.
Kasus ini menyedot perhatian luas. Publik menunggu hasil dari setiap perkembangan. Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.