Bengkulu, Ngenelo.net, – Pembangunan proyek gedung Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu tahun anggaran 2024 mendapat sorotan. Proyek bernilai Rp12,6 miliar ini di duga tidak sesuai spesifikasi dan bakal di laporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD).
LEKAD mengungkap hasil investigasi mereka terkait pembangunan gedung utama, gedung A, dan gedung B di kawasan RSTG. Dari temuan lapangan, pekerjaan konstruksi di sebut di duga tidak sesuai spesifikasi.
“Bahwa proyek pembangunan gedung itu dari temuan kita di lapangan, pengerjaannya terkesan asal jadi, banyak temuan kita yang diduga tak sesuai spek, dampaknya tentu mengakibatkan bangunan itu rawan roboh, dan sudah kita kumpulkan segala buktinya untuk kita laporkan ke APH,” tegas Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, Rabu 24 September 2025.
Dugaan Pelanggaran di Proyek Bangunan RSTG Kota Bengkulu
LEKAD menilai proyek Bangunan RSTG Kota Bengkulu patut di usut karena menyangkut anggaran besar. Total dana Rp12,6 miliar di gelontorkan melalui Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, namun kualitas bangunan justru di ragukan.
Selain temuan di lapangan, lembaga itu juga menyinggung laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu. LHP yang memuat catatan terhadap kegiatan di Dinas Kesehatan di sebut belum di tindaklanjuti secara serius.
Menurut Wahyu, temuan tersebut memperkuat dasar hukum bagi pihaknya untuk melaporkan persoalan ini ke APH.
“Apalagi total anggaran pengerjaan bangunan fisik gedung itu tahun anggaran 2024 di Dinas Kesehatan totalnya mencapai Rp12 miliar lebih. Tentu hal ini menjadi sorotan berbagai kalangan, dan kita minta juga dilakukan audit secara khusus,” ujarnya.

RSTG Kota Bengkulu Jadi Sorotan Publik
Lebih lanjut Wahyu menegaskan, langkah LEKAD bukan tanpa alasan. Selama beberapa bulan, tim mereka telah turun langsung melakukan investigasi. Hasilnya mengarah pada dugaan adanya praktik penyimpangan dalam pengerjaan fisik.
Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, mengingat pada 2023 proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu juga bermasalah. Seperti kita ketahui, saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka dalam penyidikan proyek Labkesda.
“Dari pengalaman proyek gedung Labkesda kota TA 2023 yang tengah di usut oleh Kejari Bengkulu tentu menjadi pelajaran agar ke depan sejumlah proyek bangunan fisik lainnya tidak di kerjakan asal jadi atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Wahyu.
Harapan Bersama untuk Transparansi
Selain itu, LEKAD juga menegaskan mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Wahyu menyebut, langkahnya yang akan melaporkan proyek Bangunan RSTG Kota Bengkulu ke APH selaras dengan komitmen pemerintah pusat.
“Yang paling penting lagi itu kita semua mendukung penuh upaya program bapak Presiden RI dalam memberantas korupsi dengan tujuan baik agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bebas dari kasus korupsi,” pungkasnya.
Sementara,hingga berita ini di turunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Bengkulu terkait dugaan masalah dalam proyek Bangunan RSTG.