Jakarta, Ngenelo.net, – Banyak yang bertanya, apakah pencairan gaji pensiun Oktober 2025 akan berubah? Berapa nominal yang akan di terima?
Pertanyaan itu muncul setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 di teken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Sejak Perpres 79/2025 di umumkan, pensiunan PNS berharap ada kenaikan gaji pensiun pada Oktober 2025.
Namun kenyataannya, pencairan tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada perubahan mendadak dalam nominal gaji pensiun yang cair bulan Oktober ini.
Aturan ini mengatur klasifikasi hak pensiun ASN dari golongan I hingga golongan IV.
Pemerintah menegaskan, gaji pensiunan PNS Oktober 2025 tetap menjadi bentuk perlindungan sosial bagi aparatur negara.
Kepastian tersebut memastikan abdi negara tetap menerima penghasilan bulanan meski sudah purna tugas.
Bagi ASN yang mendekati masa pensiun, rincian gaji pensiunan PNS Oktober 2025 menjadi pedoman penting untuk menata rencana keuangan keluarga. Dengan skema jelas, kesejahteraan di masa tua bisa lebih terjamin.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan I
Golongan I adalah level paling dasar. Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 di golongan ini terbagi dalam empat kategori: Ia, Ib, Ic, dan Id. Nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700
Besaran ini memang relatif kecil, namun tetap jadi jaminan dasar untuk hidup para pensiunan.
Biasanya, gaji pokok tersebut dipadukan dengan tunjangan keluarga agar lebih layak.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan II
Sementara, golongan II memiliki nominal lebih besar dibanding golongan I. Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 untuk golongan ini berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Rinciannya:
- Golongan IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800
Pensiunan di golongan ini biasanya lebih leluasa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara, jumlah gaji yang di terima mencerminkan apresiasi pemerintah terhadap masa kerja dan tanggung jawab yang lebih besar.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan III
Golongan III biasanya di isi ASN dengan posisi menengah. Sementara, gaji pensiunan PNS Oktober 2025 pada level ini jauh lebih tinggi, mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
Berikut rinciannya:
- Golongan IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100–Rp4.029.600
Besaran ini memberi rasa aman lebih baik bagi pensiunan. Selain itu, dana pensiun tidak hanya menutup kebutuhan harian, tapi juga bisa menopang biaya pendidikan anak hingga cadangan kesehatan.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan IV
Golongan IV adalah tingkatan tertinggi dalam struktur ASN. Pada Oktober 2025, gaji pensiunan PNS 2025 untuk golongan IV berada di rentang Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Rinciannya:
- Golongan IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100
Nominal ini di anggap paling ideal untuk menopang hidup setelah pensiun.
Pemerintah memberikan penghargaan tinggi bagi ASN yang sudah mengabdi lama dengan tanggung jawab besar.
Komponen Tambahan Gaji Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan ASN juga mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan pendapatan lain.
Semua bersifat bersih karena tidak di potong iuran atau cicilan kredit pensiun, meski tetap di kenakan pajak penghasilan.
Pencairan gaji pensiunan PNS Oktober 2025 dilakukan oleh PT Taspen (Persero). Dana ditransfer langsung ke rekening penerima setiap bulan. Proses ini berlangsung otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan.
Skema ini memberi kepastian dan rasa aman bagi para pensiunan. Transparansi pencairan membantu mereka mengatur kebutuhan hidup dengan lebih tenang.
Kepastian Hak ASN Purna Tugas
Gaji pensiunan PNS Oktober 2025 yang di bagi ke dalam golongan I hingga IV menegaskan komitmen pemerintah pada kesejahteraan ASN.
Besaran yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi payung hukum yang mengikat.
Dengan adanya ketetapan tersebut, para pensiunan ASN tidak perlu khawatir kehilangan sumber pendapatan. Hak mereka sudah dijamin secara resmi.
Hal ini juga menjadi pesan penting bahwa negara tetap hadir mendukung abdi negara meski sudah tidak lagi bertugas.