Sabtu, 27 September 2025 08:49 WIB

Dugaan Korupsi Labkesda Kota Bengkulu: Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus dugaan korupsi Labkesda Kota Bengkulu memasuki babak baru. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, Ahmad Basir sebagai pelaksana sekaligus broker, dan Doni selaku PPTK.

Ketiganya langsung di tahan usai penetapan tersangka. Penahanan di lakukan karena bukti cukup dan kerugian negara besar.

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menyebut penetapan tersangka berdasarkan bukti kuat.

“Ketiga tersangka kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 tipikor junto pasal 55 KUHP,” tegas Wisdom.

Kerugian negara sementara di taksir lebih dari Rp1 miliar. Dana pembangunan Labkesda senilai Rp2,7 miliar sudah di cairkan penuh. Namun proyek tidak selesai dan hasil audit BPK menemukan kelebihan pembayaran Rp916 juta.

Wisdom menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Labkesda Kota Bengkulu ini.

Dokumen dan Barang Bukti Disita

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejari Bengkulu lebih dulu menggeledah rumah pribadi Kadinkes serta kantor Dinkes Kota Bengkulu. Ratusan dokumen penting di sita. Selain itu, barang bukti elektronik ikut di amankan.

“Sejumlah berkas dan dokumen yang di duga berkaitan dengan proyek Labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik,” kata Wisdom.

Menurutnya, perangkat elektronik itu akan di analisis oleh tim digital forensik Kejati Bengkulu. Tujuannya memperdalam proses penyidikan kasus korupsi Labkesda Kota Bengkulu.

Audit BPK Jadi Pintu Masuk

Kasus bermula dari laporan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada 2024. Audit menemukan banyak penyimpangan dalam proyek Labkesda tahun 2023. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada pengurangan volume, hingga kelebihan pembayaran besar.

“Hingga kini, kerugian negara belum di kembalikan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara di perkirakan lebih dari Rp1 miliar,” jelas Wisdom.

Temuan BPK itu langsung di tindaklanjuti oleh Kejari Bengkulu. Hasilnya, tiga orang kini resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi Labkesda Kota Bengkulu.

Tersangka Ditahan di Rutan Kelas II B

Usai menjalani pemeriksaan intensif, tiga tersangka mengenakan rompi oranye. Mereka langsung di giring ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Penahanan ini untuk mencegah penghilangan barang bukti serta risiko melarikan diri.

Sebelumnya, jaksa juga menggeledah dua rumah pribadi broker kontraktor. Lokasi berada di Kelurahan Sukarami dan Kelurahan Pagar Dewa. Dari sana, penyidik menyita ratusan dokumen tambahan, laptop, telepon genggam, hingga satu unit mobil.

Langkah itu semakin menguatkan dugaan bahwa kasus korupsi Labkesda Kota Bengkulu tidak melibatkan satu pihak saja. Kejari Bengkulu memastikan penyidikan terus berlanjut hingga tuntas.

Tinggalkan komentar