Senin, 15 September 2025 12:44 WIB

Ternyata Segini Gambaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Jakarta, Ngenelo.net,- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian dokumen bagi calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini diumumkan melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Sebelumnya, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya sampai 20 September 2025. Kini di perpanjang hingga 22 September 2025. Sementara usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir 20 September, ditunda hingga 25 September 2025.

Namun, jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berjalan hingga 30 September 2025 sesuai ketentuan awal. Kepala BKN Prof. Zudan Arif menegaskan bahwa langkah ini memberi ruang lebih luas bagi calon pegawai.

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dasar hukum gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam diktum ke-19 di sebutkan, gaji minimal setara penghasilan terakhir sebagai pegawai honorer atau mengikuti upah minimum di wilayah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang di terima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tertulis dalam Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Selain gaji pokok, pegawai juga bisa mendapatkan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan instansi. Penentuan gaji tidak membedakan jenjang pendidikan, melainkan dihitung berdasarkan jam kerja serta kebutuhan instansi pengguna.

Daftar UMP Jadi Standar Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti UMP 2025 yang ditetapkan pemerintah. Angka ini bervariasi di setiap provinsi. Misalnya, DKI Jakarta menetapkan UMP Rp 5.396.760, sedangkan Jawa Tengah Rp 2.169.348.

Di wilayah Sumatera, UMP tertinggi ada di Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600. Untuk wilayah Kalimantan, gaji minimal merujuk UMP Kalimantan Utara Rp 3.580.160. Sedangkan di Papua, gaji PPPK Paruh Waktu merujuk UMP tertinggi Rp 4.285.850.

Daftar UMP 2025

Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2025:

1. Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

2. Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

4. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
  • Maluku: Rp 3.141.699
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000

6. Papua

  • Papua: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.846
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Dengan sistem ini, calon pegawai mendapat kepastian hukum bahwa hak mereka setara dengan pekerja formal lain. Model perhitungan berbasis UMP juga memberi perlindungan agar penghasilan tidak lebih rendah dari standar daerah.

Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, terdapat tunjangan bagi PPPK Paruh Waktu. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Tunjangan pekerjaan sesuai jenis tugas dan tanggung jawab.
2. Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan besar keagamaan.
3. Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran tugas.
4. Tunjangan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, aturan teknis tunjangan masih menunggu regulasi resmi dari Kemenpan RB. Untuk sementara, pemberlakuan tunjangan bergantung pada kebijakan instansi masing-masing, baik pusat maupun daerah.

Di daerah, gaji dan tunjangan juga menyesuaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Hal ini membuat besaran total penghasilan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda antarwilayah.

PPPK Paruh Waktu Jadi Peluang Baru

Sementara, program PPPK Paruh Waktu lahir sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos CPNS maupun PPPK penuh waktu. Skema ini diatur jelas dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pegawai bekerja dengan jam terbatas, sesuai perjanjian, dan tetap mendapat penghasilan yang di akui negara. Model kerja ini juga di anggap fleksibel serta lebih efisien dalam menutupi kebutuhan instansi pemerintah.

Tinggalkan komentar