Kota Bengkulu, Ngenelo.net, – Pemerintah resmi mengumumkan daftar peserta PPPK paruh waktu Kota Bengkulu tahun anggaran 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat bernomor 800.1.2/21/PANSEL.BKL yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kota Bengkulu pada 11 September 2025.
Daftar peserta yang mendapat alokasi PPPK paruh waktu Kota Bengkulu bisa di akses melalui link resmi panitia DISINI.
Sementara, untuk peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 11 hingga 15 September 2025.
Selain itu, pengisian dilakukan secara daring lewat laman sscasn.bkn.go.id dan dokumen fisik di serahkan langsung ke BKPSDM Kota Bengkulu pada jam kerja.
Setiap pelamar juga di minta menggunakan map berlubang sesuai kategori formasi. Map hijau untuk tenaga guru, map kuning bagi tenaga kesehatan, dan map merah untuk tenaga teknis. Aturan ini berlaku ketat agar mempermudah proses verifikasi berkas.
Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu
Peserta PPPK paruh waktu Kota Bengkulu di minta menyiapkan dokumen resmi. Dokumen tersebut meliputi pas foto formal dengan latar merah, ijazah serta transkrip nilai legalisir, Daftar Riwayat Hidup bermaterai, hingga SKCK dari kepolisian.
Selain itu, peserta wajib menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM yang di minta mencakup pengalaman kerja minimal dua tahun, aktif bekerja di instansi pemerintah, hingga dokumen persyaratan lain sesuai format resmi panitia.
Selain itu, semua dokumen fisik harus di masukkan ke dalam map sesuai kategori formasi. Panitia menegaskan, peserta yang tidak menyerahkan dokumen lengkap sampai 15 September 2025 di anggap gugur.
Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu
Berikut dokumen yang wajib di sampaikan oleh Peserta PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu:
- Pas foto terbaru pakaian formal menghadap ke depan dengan latar belakang berwarna merah (ukuran 3×4) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotokopi ijazah/STTB yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan tugas yang di tetapkan;
- Fotokopi transkrip nilai yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi Pendidikan dan tugas yang di tetapkan;
- Cetakan Daftar Riwayat Hidup (DRH) berfoto yang telah diisi dengan huruf kapital/balok di tandatangani dengan tinta warna hitam dan bermaterai (di cetak melalui akun masing-masing);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di terbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Surat Keterangan sebagaimana di maksud pada huruf e dan huruf f menerangkan akan di pergunakan untuk “Persyaratan Pengangkatan Menjadi PPPK Paruh Waktu.”
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang di lamar paling singkat 2 (dua) tahun yang di tandatangani oleh pimpinan unit kerja, contoh dalam link https://s.id/pengalamanPPPK (yang di gunakan pada saat melamar);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang di tandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus sesuai contoh dalam link https://s.id/SPTJM_AktifBekerja (yang di gunakan pada saat melamar);
- Fotokopi SK/SPT pengangkatan sebagai tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus;
Surat Pernyataan Peserta
1. Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh peserta dan bermaterai, berisi tentang:
- Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang di tentukan oleh Instansi Pemerintah; Format surat pernyataan dapat di unduh melalui link: https://bit.ly/Pernyataan5Poin_P3K;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dokumen persyaratan, di tandatangani di atas materai 10000 sesuai format pada link https://s.id/SPTJM_dokumen;
Batas Waktu Ketat untuk PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu
Pengumuman ini juga menegaskan batas waktu pengumpulan berkas. Peserta PPPK paruh waktu Kota Bengkulu harus menyerahkan dokumen paling lambat 15 September 2025. Jadi, setelah batas itu, panitia tidak akan menerima tambahan berkas.
Bagi peserta yang tidak berminat melanjutkan, panitia memberi opsi pengunduran diri. Caranya melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN, sekaligus menyampaikan surat tertulis kepada Wali Kota Bengkulu.
Panitia juga mengingatkan, peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu akan langsung di batalkan statusnya. Bahkan, jika sudah di angkat sekalipun, pemerintah berhak memberhentikan yang bersangkutan.
Konsekuensi Hukum bagi Peserta PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu
Dalam pengumuman ini di tegaskan sejumlah larangan. Peserta PPPK paruh waktu Kota Bengkulu di larang memberikan dokumen palsu atau keterangan tidak benar. Mereka juga wajib menyatakan tidak pernah di pidana, tidak di berhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota partai politik, serta bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Format surat pernyataan resmi sudah tersedia melalui link panitia. Seluruh dokumen harus di tandatangani di atas materai Rp10 ribu. Ketidaklengkapan dokumen atau kelalaian membaca pengumuman sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta.
BKPSDM Kota Bengkulu menegaskan bahwa informasi lanjutan terkait pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu Kota Bengkulu akan di umumkan melalui website resmi bkpsdm.bengkulukota.go.id.
Penegasan Panitia PPPK Paruh Waktu Kota Bengkulu
Pengumuman di tutup dengan pernyataan resmi dari Ketua Panitia Seleksi CASN 2024. Achrawi, S.Pd., M.H., selaku Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, menandatangani langsung pengumuman ini.
“Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk diketahui, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta,” tulis panitia dalam pengumuman tersebut.
Sementara, dengan pengumuman ini, peserta PPPK paruh waktu Kota Bengkulu di minta segera mempersiapkan seluruh dokumen. Kesempatan terbatas dan aturan ketat menjadikan seleksi ini sebagai tahapan penting menuju pengangkatan resmi sebagai aparatur pemerintah paruh waktu.

