Jakarta, Ngenelo.net, – Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini di umumkan lewat surat resmi Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Dalam surat itu, BKN memberi tambahan waktu pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Semula, batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di tetapkan pada 20 September 2025. Namun kini, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi peserta yang sempat kewalahan menyiapkan dokumen.
Selain DRH, jadwal usul penetapan Nomor Induk (NI) juga mengalami perubahan. Sebelumnya berakhir 20 September 2025, kini di perpanjang sampai 25 September 2025. Sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Tujuan Perpanjangan DRH PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi ruang lebih bagi peserta. Ia menilai, banyak calon PPPK paruh waktu masih memerlukan tambahan waktu.
“Dengan perpanjangan waktu ini, di harapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” terang Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).
Perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu bukan sekadar toleransi, tetapi bentuk dukungan negara. BKN ingin memastikan seluruh calon bisa memenuhi persyaratan dengan lancar.
SKCK Bisa dari Polsek, Peserta Diuntungkan
Selain memperpanjang waktu, BKN juga membuat aturan baru terkait SKCK. Peserta pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di perbolehkan menggunakan SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Dokumen SKCK asli dapat menyusul setelah penetapan Nomor Induk selesai.
Kebijakan ini meringankan beban administrasi. Calon PPPK paruh waktu tak perlu menunggu lama antre di Polres. Dengan SKCK Polsek, proses bisa lebih cepat dan fleksibel.
Hal ini sejalan dengan semangat perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang menempatkan efisiensi sebagai prioritas. Peserta diberi kemudahan tanpa mengurangi kualitas administrasi.
Jadwal Baru Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
BKN menegaskan kembali penyesuaian jadwal resmi. Berikut rincian lengkapnya:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, dari 28 Agustus–15 September 2025 menjadi 28 Agustus–22 September 2025.
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu, dari 28 Agustus–20 September 2025 menjadi 28 Agustus–25 September 2025.
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung 28 Agustus–30 September 2025.
Dengan adanya pengumuman ini, peserta harus menyesuaikan agenda masing-masing. Jangan sampai kesempatan tambahan dari BKN terlewat.
Dampak Positif Perpanjangan DRH PPPK Paruh Waktu
Perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu memberi manfaat nyata. Pertama, peserta lebih tenang mengurus dokumen penting. Kedua, peluang kesalahan teknis bisa ditekan. Ketiga, fleksibilitas SKCK Polsek mengurangi hambatan administrasi.
BKN berharap langkah ini menjadi solusi praktis bagi ribuan calon PPPK. Keputusan memperpanjang pengisian DRH PPPK Paruh Waktu juga menunjukkan komitmen BKN dalam memprioritaskan pelayanan publik.
Pesan Penting untuk Calon PPPK Paruh Waktu
Peserta di minta segera memanfaatkan perpanjangan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu. Jangan menunggu hari terakhir. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya membuktikan, banyak peserta tergesa-gesa dan akhirnya melakukan kesalahan.
Dengan jadwal baru ini, calon PPPK bisa lebih fokus. SKCK Polsek menjadi alternatif yang praktis, sehingga waktu tidak habis hanya untuk antrean panjang.
BKN Berikan Prioritas Pelayanan
Penambahan waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ini menjadi kabar baik bagi peserta. BKN membuka ruang tambahan hingga 22 September 2025. Usul penetapan NI juga menjadi sampai 25 September 2025. Selain itu, peserta juga boleh menggunakan SKCK Polsek terlebih dahulu.
Kebijakan ini memberi sinyal positif. BKN benar-benar memprioritaskan pelayanan. Dengan dukungan aturan baru, calon PPPK paruh waktu bisa lebih siap.