Rabu, 29 Oktober 2025 22:53 WIB

Lowongan PPPK Paruh Waktu Kepahiang, Simak Ketentuannya

Kepahiang, Ngenelo.net, –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu, akhirnya mengumumkan kabar gembira. Sebanyak 694 Lowongan PPPK Paruh Waktu Kepahiang resmi di buka untuk formasi tahun 2025. Informasi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/870/BKDPSDM/KPH/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, pada 8 September 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13567/B-SI.01.01/SD/K/2025 perihal penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Dengan pengumuman ini, pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN berkesempatan besar untuk masuk formasi resmi di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Total Lowongan PPPK Paruh Waktu yang tersedia sebanyak 694. Angka ini menjadi peluang besar bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi di Kepahiang namun belum memiliki status tetap.

Alokasi Kebutuhan dan Tahapan Penting

Dalam pengumuman resmi, Pemkab Kepahiang menjelaskan detail alokasi kebutuhan. Seluruh peserta yang masuk daftar alokasi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di jadwalkan berlangsung mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Setelah itu, instansi terkait akan melakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu sejak 28 Agustus hingga 20 September 2025.

Pemkab Kepahiang mengingatkan peserta agar tidak menunda pengisian mendekati batas akhir. Hal ini untuk menghindari kendala teknis seperti server down akibat trafik tinggi. Peserta di minta memastikan data terisi dengan benar, dokumen di unggah sesuai ketentuan, dan melakukan verifikasi sebelum proses di tutup.

Ketentuan Wajib Bagi Peserta

Selain jadwal, ada sejumlah ketentuan penting yang wajib di patuhi. Seluruh informasi resmi terkait Lowongan PPPK Paruh Waktu Kepahiang hanya akan di umumkan melalui laman resmi BKN dan akun Facebook BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Peserta di imbau aktif memantau pengumuman agar tidak ketinggalan informasi penting.

Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi gratis. Kelulusan di tentukan murni dari prestasi peserta. Masyarakat di minta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika di temukan praktik semacam itu, di pastikan tindakan tersebut adalah penipuan.

Peserta yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau memberikan data palsu akan langsung gugur. Bahkan, jika sudah sempat di angkat, Pemkab Kepahiang berhak memberhentikan dengan tidak hormat.

Proses Resmi dan Transparan

Sekretaris Daerah Kepahiang, Dr. Hartono, menegaskan bahwa keputusan panitia bersifat final. “Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tulisnya dalam pengumuman resmi.

Dokumen yang di unggah juga menjadi tanggung jawab penuh peserta. Kesalahan atau kelalaian dalam pengisian data tidak akan di toleransi. Dengan demikian, setiap peserta wajib berhati-hati saat melakukan pengisian agar tidak merugikan diri sendiri.

Seluruh tahapan ini di jalankan dengan prinsip transparansi. Pemkab berharap formasi yang di buka bisa menjadi solusi bagi pegawai non-ASN di Kepahiang yang selama ini menunggu kejelasan status.

Jadwal Penting Lowongan PPPK Paruh Waktu

Berikut rangkuman jadwal penting:

  • Pengisian DRH: 28 Agustus – 15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 28 Agustus – 20 September 2025
  • Pengumuman resmi: Melalui SSCASN BKN dan Facebook BKDPSDM Kepahiang

Bagi peserta yang lolos alokasi, ketelitian dan disiplin dalam mengunggah dokumen menjadi kunci.

Link pengumuman lengkap Klik DISINI

Kesempatan Emas untuk Non-ASN Kepahiang

Pembukaan Lowongan PPPK Paruh Waktu Kepahiang ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan status tidak tetap. Formasi ini memberi peluang besar untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari aparatur pemerintah daerah.

Dengan kuota hampir 700 orang, harapan terbuka bagi banyak tenaga honorer untuk mengubah status menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemkab menegaskan, proses ini tidak sekadar formalitas, melainkan langkah nyata mewujudkan keadilan bagi pegawai yang sudah lama mengabdi.