Bengkulu, Ngenelo.net, – Update tarif resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII per September 2025 sudah dirilis. Bagi pengendara roda dua, perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis agar tetap legal di jalan raya.
Tarif resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII masih stabil. Hingga September 2025, biaya perpanjangan tidak berubah dari bulan-bulan sebelumnya. Angka ini merujuk pada aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII ditetapkan sebesar Rp75.000. Angka tersebut hanya mencakup penerbitan kartu SIM, belum termasuk tes tambahan.
Tambahan Biaya di Luar Tarif Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII
Meski tarif resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII dipatok Rp75.000, pemohon tetap wajib mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan jasmani. Dua pemeriksaan ini memiliki biaya berbeda sesuai klinik masing-masing.
Setiap pemohon wajib mempersiapkan dana tambahan untuk kedua tes tersebut. Nominal bervariasi, namun rata-rata berkisar puluhan ribu hingga seratus ribu rupiah. Hal ini perlu dicatat agar masyarakat tidak kaget dengan biaya tambahan saat perpanjangan.
Dengan mengikuti seluruh prosedur, pemegang SIM tetap bisa berkendara secara sah. Tidak ada kelonggaran bagi pengendara yang mengabaikan syarat perpanjangan.
Syarat Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan tarif resmi perpanjangan SIM C, CI, dan CII sudah diatur secara jelas. Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain:
1. SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM.
3. KTP asli.
4. Fotokopi KTP.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
6. Hasil tes psikologi.
7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pemohon harus membawa seluruh dokumen ini saat mengajukan perpanjangan. Kelengkapan berkas akan mempercepat proses di loket pelayanan kepolisian.
Kategori SIM C yang Berlaku pada Tarif Resmi Perpanjangan SIM C, CI, dan CII
SIM C memiliki tiga kategori yang membedakan kapasitas mesin motor. Tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII tetap sama, yaitu Rp75.000. Berikut pembagian kategorinya:
- SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250–500 cc.
- SIM CII: untuk sepeda motor di atas 500 cc.
Meski kategorinya berbeda, tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII tidak ada perbedaan. Semua dikenakan biaya sama sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
Pentingnya Mengetahui Tarif Resmi
Mengetahui tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII membuat masyarakat lebih siap. Pemohon bisa menghindari pungutan liar karena sudah memahami nominal resmi. Transparansi tarif juga memastikan proses pelayanan lebih efisien.
Dengan menyiapkan Rp75.000 ditambah biaya tes, masyarakat dapat mengurus perpanjangan tepat waktu. SIM yang berlaku menjamin legalitas berkendara serta menekan risiko sanksi hukum.
Perpanjangan SIM Tepat Waktu
Kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pengajuan tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII. Jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat baru, bukan lagi perpanjangan. Proses ini lebih lama dan tentu lebih mahal.
Dengan perpanjangan tepat waktu, pengendara terhindar dari risiko tilang. Selain itu, kelengkapan dokumen membuat proses lebih cepat dan mudah.
Tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII per September 2025 masih Rp75.000 sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Pemohon wajib menyiapkan dokumen lengkap agar pengurusan berjalan lancar.
Dengan memahami syarat dan tarif perpanjangan SIM C, CI, dan CII, masyarakat bisa lebih tenang dan tertib saat berkendara. Legalitas tetap terjaga, keamanan di jalan pun semakin meningkat.