Minggu, 7 September 2025 17:26 WIB

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Ini Daftarnya Lengkap

Bengkulu, Ngenelo.net, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan nasional. Namun, ada sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS sesuai aturan resmi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Masyarakat perlu memahami daftar penyakit yang tidak di tanggung agar tidak salah langkah saat mengajukan klaim. Pemerintah menegaskan, ada 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak termasuk dalam jaminan. Hal ini penting di ketahui agar peserta tidak keliru mengandalkan layanan yang ternyata di luar tanggungan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Menurut Aturan

Daftar penyakit yang tidak di tanggung mencakup kasus wabah, estetika, hingga perawatan yang tergolong tidak darurat. Misalnya, operasi plastik untuk kecantikan jelas tidak masuk jaminan. Begitu juga dengan pemasangan behel atau perawatan gigi estetika.

Selain itu, perawatan akibat tindak pidana juga termasuk dalam kategori penyakit yang tidak di tanggung. Misalnya, korban penganiayaan atau kekerasan seksual yang membutuhkan layanan medis tidak bisa di tanggung penuh oleh BPJS.

Kasus lain adalah penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri. Pemerintah menegaskan, layanan medis semacam ini tidak di tanggung, karena termasuk tindakan yang di sengaja.

Daftar Lengkap 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Berikut daftar resmi 21 kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan kecantikan atau estetika.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana.

5. Penyakit akibat menyakiti diri sendiri atau bunuh diri.

6. Penyakit akibat alkohol atau narkoba.

7. Pengobatan infertilitas atau mandul.

8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang bisa di cegah.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan eksperimen atau percobaan.

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Layanan tidak sesuai ketentuan hukum.

15. Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah di tanggung program lain.

17. Penyakit akibat kecelakaan lalu lintas, sesuai batas program yang berlaku.

18. Layanan khusus TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

19. Layanan bakti sosial.

20. Layanan yang sudah di tanggung program lain.

21. Pelayanan non-kesehatan yang tidak ada kaitan dengan jaminan kesehatan.

Pentingnya Memahami Penyakit yang Tidak Ditanggung

Mengetahui daftar penyakit yang tidak di tanggung BPJS bisa membantu peserta menghindari salah kaprah. Banyak orang mengira semua jenis perawatan kesehatan otomatis di tanggung BPJS, padahal ada pengecualian.

Dengan memahami aturan, peserta bisa menyiapkan alternatif pembiayaan jika menghadapi kondisi medis yang tidak di tanggung. Misalnya, layanan infertilitas, kecantikan, atau pengobatan tradisional yang belum terbukti ilmiah.

Kesadaran ini penting agar masyarakat tidak kaget saat klaim di tolak. Transparansi tentang penyakit yang tidak di tanggung juga di harapkan bisa mendorong peserta lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan.

Edukasi Publik Soal Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Sementara itu, Pemerintah menekankan bahwa BPJS Kesehatan di rancang untuk melindungi kebutuhan dasar medis warga negara. Karena itu, layanan yang sifatnya estetika, percobaan, atau akibat tindakan melawan hukum tidak di tanggung.

Seain itu, edukasi publik tentang penyakit yang tidak ditanggung BPJS menjadi penting. Sebab, informasi keliru bisa menimbulkan kekecewaan peserta. Apalagi, tidak sedikit warga yang mengandalkan BPJS sebagai satu-satunya akses layanan kesehatan.

Tinggalkan komentar