Pesan Harian UJH, – Ada anak buruh bangunan di Bengkulu ini mampu menembus fakultas kedokteran Universitas Indonesia. Sampai-sampai pihak pihak Universitas Indonesia sendiri yang menjemput putra Bengkulu tersebut dari Jakarta ke Bengkulu.
Coba tanya nama anak tersebut. Pasti banyak yang tidak tau. Bahkan balik bertanya. Apa iya ada anak buruh bangunan yang bisa masuk FKUI? Mengapa demikian? Karena ini sesuatu yang baik, positif dan orang banyak yang enggan menyebarkan beritanya.
Tapi berita tentang penjual daging keliling yang menjual daging kucing di tangkap polres Pagar Alam cepat sekali menyebar. Dan pengakuan si penjual daging keliling ini dalam 4 bulan terakhir ini sudah mencapai 100 ekor kucing yang ia sembelih lalu di jual.
Berita yang demikian bukan cuma di cari beritanya tetapi juga di share. Mengapa demikian? Karena ini berita buruk. Kelakuan buruk. Beritanya menyebar begitu cepat.
Imbasnya, siapa yang dengar berita info tentang ini, pasti akan berimbas pada omset penjual daging keliling lainnya. Orang ragu, setidaknya tahan diri dulu untuk membeli daging pada pedagang daging keliling. Lalu, apa hukum memakan daging kucing.
Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili di sebutkan para ulama sepakat bahwa halal hukumnya hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa. Akan tetapi hewan-hewan jinak yang buas hukumnya tetap haram seperti kucing dan anjing.
Pagar Dewa, 6 September 2025
Salam UJH