Jakarta, Ngenelo.net, – Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman itu di sampaikan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Nadiem Makarim ini masuk dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun.
Pemeriksaan Panjang hingga Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan penetapan Nadiem Makarim tersangka korupsi berdasarkan bukti kuat.
“Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelasnya.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (23/6) selama 12 jam. Pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) berjalan 9 jam. Hari ini, ia kembali di periksa sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Penetapan Nadiem Makarim tersangka korupsi sebelumnya telah di cegah ke luar negeri. Kejagung mencegah mantan menteri itu selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Langkah pencegahan ini dilakukan agar Nadiem tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung. Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut proyek besar di dunia pendidikan.
Digitalisasi pendidikan semula di gadang-gadang sebagai lompatan modernisasi. Namun, justru menjadi pintu skandal dugaan korupsi triliunan rupiah.
Daftar Tersangka Lain dalam Kasus Laptop
Selain menetapkan Nadiem Makarim tersangka korupsi, Kejagung lebih dulu menahan empat tersangka lain dalam perkara laptop Chromebook. Mereka adalah pejabat dan pihak swasta terkait proyek.
Empat tersangka itu meliputi:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
4. Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sekolah.
Mereka sudah lebih dulu di tahan. Kini, Nadiem Makarim menjadi nama paling besar dalam daftar.
Skandal Laptop Chromebook Rugikan Negara
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Proyek pengadaan laptop Chromebook seharusnya mendukung kegiatan belajar digital. Namun, dugaan markup harga dan permainan dalam pengadaan membuat negara di rugikan.
Kasus Nadiem Makarim tersangka korupsi ini memperlihatkan bagaimana proyek digitalisasi bisa melenceng jauh dari tujuan awal. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya dari Kejagung.
Reaksi Publik Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kasus yang menyeret Nadiem Makarim langsung menuai sorotan. Banyak pihak meminta Kejagung transparan dan tegas.
Publik juga menanti apakah ada tersangka baru yang akan menyusul. Kasus ini di nilai tidak bisa berhenti hanya di lingkaran pejabat kementerian.
Kejagung memastikan penyidikan terus berjalan. Semua saksi, bukti, dan aliran dana akan di telusuri untuk mengungkap skema korupsi proyek laptop.