Jakarta, Ngenelo.net, – Kompol Kosmas K Gae resmi dipecat dari Polri setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Pemecatan itu buntut kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan, yang di lindas rantis Brimob.
Kompol Kosmas menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan tak pernah berniat membuat Affan celaka hingga meninggal.
“Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” ungkapnya.
Kompol Kosmas Ucapkan Duka
Dalam pernyataannya, Kompol Kosmas meminta maaf kepada keluarga besar Affan. Ia juga menegaskan peristiwa ini di luar kendalinya.
“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.
Ia mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video viral di media sosial. Ia mengatakan kabar itu mengejutkan dan membuatnya terpukul.
“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.
Kompol Kosmas Sebut Hanya Jalankan Tugas
Kompol Kosmas menjelaskan, dirinya hanya bertugas menjaga ketertiban umum. Ia menolak anggapan bahwa ia sengaja membuat rekan dan pimpinan Polri kerepotan akibat insiden ini.
Ia menegaskan tidak ada niat buruk dalam menjalankan tugas malam itu. Namun, kejadian tragis menewaskan Affan tetap menjadi tanggung jawabnya.
“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ujarnya.
Keputusan Sidang Etik Kompol Kosmas
Sidang etik menyatakan Kompol Kosmas melanggar kode etik Polri. Ketua sidang menegaskan tindakannya masuk kategori perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar di nyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Sidang Kode Etik.
Ia di anggap sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab karena duduk di kursi depan sebelah pengemudi rantis Brimob.
Kasus Rantis Brimob dan Tewasnya Affan
Peristiwa bermula saat rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam saat pengamanan demonstrasi. Setelah terjatuh, Affan terlindas roda besar kendaraan tersebut dan meninggal di lokasi.
Dan kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di berbagia media sosial.
Dalam rantis itu, terdapat tujuh anggota Brimob. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.
Kompol Kosmas dan Sopir Rantis Dikenai Pelanggaran Berat
Kategori pelanggaran berat di berikan kepada Bripka Rohmat, sopir rantis, dan Kompol Kosmas yang duduk di sebelah kemudi. Keduanya di anggap memiliki tanggung jawab langsung dalam peristiwa ini.
Sementara lima anggota lainnya di jatuhi kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Mereka duduk di kursi penumpang belakang.
Sidang etik untuk Bripka Rohmat di jadwalkan Kamis (4/9/2025). Sedangkan sidang etik anggota lainnya di gelar setelah kasus kategori berat selesai.
Dampak Besar Kasus Tewasnya Affan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa warga sipil yang tengah bekerja sebagai pengemudi ojol. Video viral peristiwa itu memicu kritik terhadap aparat di lapangan.
Kompol Kosmas harus menerima sanksi pemecatan dalam putusan sidag etik. Keputusan ini di sebut sebagai bentuk akuntabilitas Polri di hadapan masyarakat.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang prosedur penggunaan rantis dalam operasi pengamanan. Banyak pihak menilai perlu evaluasi agar insiden serupa tak terulang.