Jakarta, Ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (27/8/2025).
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex sudah di periksa sehari sebelumnya.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
KPK turut menjadwalkan pemeriksaan dua pihak swasta. Mereka adalah Budi Darmawan, Dirut PT Annatama Purna Tour, serta H Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Dirut PT Diva Mabruro.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka. Tiga orang di cegah ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan berlaku enam bulan. Ketiganya masih berstatus saksi karena keberadaan mereka di perlukan dalam proses penyidikan.
Skandal Pembagian Kuota Haji Tambahan
Pangkal kasus bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Tambahan kuota itu di dapat Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
Seharusnya, kuota tambahan di bagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian sama rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
“Iya, tentu di dalami, termasuk pembagiannya. Travel tidak cuma satu, kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun
Sementara itu, KPK menegaskan pembagian kuota tambahan itu melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan jelas menyebut kuota haji khusus maksimal 8 persen.
Akibat pelanggaran tersebut, KPK menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan di koordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga kini, penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 masih berjalan. Sprindik umum sudah diterbitkan. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.