Wednesday, 27 August 2025 - 13:46 WIB

Arhan dan Azizah Cerai Verstek, Apa Artinya?

Bengkulu, Ngenelo.net, – Pesepakbola Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai. Perceraian mereka diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8). Sidang berakhir dengan putusan cerai verstek.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menyatakan perkara ini di putus tanpa kehadiran Azizah. “Perkara talak cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha di putus secara verstek,” katanya.

Kasus ini langsung jadi perhatian publik. Banyak yang bertanya, apa artinya dan bagaimana proses hukumnya?

Cerai Verstek dan Artinya

Cerai verstek adalah perceraian yang diputus pengadilan tanpa hadirnya salah satu pihak, biasanya tergugat. Meski sudah dipanggil secara sah, pihak tergugat tidak datang.

Mengutip CNN Indonesia (26/8), cerai ini memberi kewenangan hakim untuk memutus perkara hanya berdasarkan bukti dan saksi dari pihak penggugat. Jadi, meski tergugat absen, sidang tetap berjalan.

Dalam kasus ini, Azizah tidak hadir sejak sidang pertama 11 Agustus hingga sidang kedua 25 Agustus. Akhirnya, hakim memberikan putusan untuk pasangan muda tersebut.

Syarat Terjadinya Cerai Verstek

Ada beberapa syarat agar cerai ini bisa di putus. Pertama, gugatan di ajukan resmi ke pengadilan agama. Kedua, pemanggilan tergugat di lakukan secara sah.

Ketiga, tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan. Jika kondisi ini terpenuhi, hakim berhak melanjutkan sidang dan menjatuhkan putusan.

Pada kasus Arhan dan Azizah, gugatan sudah di daftarkan sejak 1 Agustus 2025. Azizah tidak hadir dalam dua kali sidang meski sudah di panggil. Karena itu, hakim menjatuhkan putusan.

Hak Hukum Setelah Putusan

Meski telah di putus cerai, Azizah masih punya hak hukum. Undang-undang memberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding.

Artinya, putusan ini belum final jika Azizah menggunakan hak banding. Namun, untuk saat ini status pernikahan Arhan dan Azizah resmi berakhir melalui putusan pengadilan agama.

Tinggalkan komentar