Jakarta, Ngenelo.net, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 11 tersangka dalam Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus ini terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ia diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati. Penetapan tersangka di umumkan setelah gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/8) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penangkapan ini menjadi bukti serius bahwa praktik pungli dan korupsi masih mengakar di sektor ketenagakerjaan.
Modus Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer
Setyo menjelaskan latar belakang Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer terjadi di tengah tingginya kebutuhan tenaga kerja bersertifikat K3.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja pada 2025 mencapai 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia.
Sertifikasi K3 wajib di miliki pekerja pada bidang tertentu. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif. Namun, di balik aturan itu, pekerja justru harus membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikasi.
Padahal biaya resmi hanya Rp275 ribu. “Biaya sebesar Rp6.000.000 tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR pekerja,” ujar Setyo.
Aliran Dana dalam Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer
KPK menemukan selisih pembayaran sertifikasi K3 mengalir ke berbagai pihak. Total dugaan korupsi mencapai Rp81 miliar. Dana itu di pakai untuk pembelian aset, hiburan, hingga penyertaan modal pada perusahaan terafiliasi.
Irvian Bobby Mahendro, pejabat Kemenaker, di sebut menerima Rp69 miliar lewat perantara. Sementara Gerry Aditya Herwanto mendapat Rp3 miliar, dan Subhan menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan.
Selain itu, Anitasari Kusumawati di duga menerima Rp5,5 miliar dalam periode 2021–2024. Uang itu kemudian mengalir ke banyak pihak, termasuk Immanuel Ebenezer yang menerima Rp3 miliar pada Desember 2024.
Jeratan Hukum Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dalam Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, penyidik KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Mereka juga di kenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Noel, sapaan Immanuel Ebenezer, terdapat 10 pejabat dan perantara lain yang ikut di tahan. Seluruhnya menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK menegaskan kasus ini akan menjadi momentum penting untuk mencegah praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.