Jakarta, Ngenelo.net, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti maraknya praktik Jasa Keuangan Bodong di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebut dana masyarakat yang hilang mencapai Rp120 triliun.
“Uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas keuangan ilegal yang angkanya sudah lebih dari 120 triliun rupiah. Ini sangat menyedihkan,” ujarnya saat menghadiri launching kampanye nasional brantas scam di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (19/8).
OJK mencatat, dari total tersebut, sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal serta investasi abal-abal. Angka ini menunjukkan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Satgas Pasti Tutup Ribuan Jasa Keuangan Bodong
OJK melalui Satgas Pasti sudah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 1.556 berbentuk pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal. Jumlah pengaduan juga tinggi, mencapai 11.147 laporan. Dari jumlah itu, 8.929 terkait pinjol ilegal dan 2.208 soal investasi yang mengaku legal.
Menurut OJK, Jasa Keuangan Bodong menyasar masyarakat luas dengan iming-iming keuntungan cepat. Padahal, ujungnya banyak korban kehilangan uang tanpa bisa menuntut ke jalur resmi.
Edukasi Jadi Benteng di Era Digitaliasi
Wanita yang akrab di sapa Kiki itu menegaskan, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan regulator. Partisipasi masyarakat, literasi, dan edukasi keuangan menjadi kunci penting.
Ia menilai, perkembangan digitalisasi memberi peluang positif seperti efisiensi biaya, kemudahan akses, dan pemerataan layanan. Namun, di sisi lain, Jasa Keuangan Bodong juga ikut berkembang dengan modus baru yang makin canggih.