Saturday, 23 August 2025 - 19:40 WIB

Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Catatan Keuangan Era Yaqut

Jakarta, Ngenelo.net, – Barang bukti dugaan korupsi kuota haji kembali diungkap KPK. Lembaga antirasuah itu menyita catatan keuangan, dokumen penting, hingga barang bukti elektronik. Semua terkait dugaan jual beli tambahan kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyitaan itu bagian dari proses penyidikan kasus besar ini. “Tim mengamankan sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang di dalami oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Budi di kutip dari laman CNN, Rabu (20/8).

KPK belum menyebut lokasi penyitaan barang bukti dugaan korupsi kuota haji. Namun, penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kementerian Agama, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Barang Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Jadi Fokus Utama

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari tambahan 20.000 kuota yang di berikan Arab Saudi untuk Indonesia. Berdasarkan aturan, pembagian mestinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artinya, 18.400 jamaah reguler berhak atas tambahan kuota, sementara 1.600 di alokasikan untuk jamaah haji khusus. Namun, fakta berbeda di temukan. Pembagian separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Surat di tandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Dari sinilah dugaan penyalahgunaan kuota haji mencuat.

Catatan Keuangan Jadi Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

Barang bukti dugaan korupsi kuota haji yang di sita KPK berupa catatan keuangan dan transaksi mencurigakan. Dari kuota tambahan, sebagian di alihkan ke biro perjalanan. Kuota tersebut di duga di jual ke pihak tertentu agar bisa berangkat haji tanpa antre panjang.

“Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu,” ujar Budi. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya praktik kotor dalam distribusi kuota.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji di perkirakan mencapai Rp1 triliun lebih. Angka itu hasil perhitungan awal KPK. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seret Banyak Nama

KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sudah di terbitkan pada 8 Agustus lalu. Walau belum ada tersangka, sejumlah nama masuk dalam radar penyidik.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri. Nama yang masuk daftar antara lain Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Barang bukti dugaan korupsi kuota haji juga berupa kendaraan roda empat dan properti. Temuan ini menambah panjang daftar bukti yang kini di teliti KPK.

Proses Hukum Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji menyoroti penyelenggaraan ibadah di Kementerian Agama periode 2023–2024. Publik menunggu langkah KPK dalam menentukan tersangka.

Penyidikan masih berjalan. Pihak KPK menyebut semua nama yang terlibat akan di proses hukum. Sprindik umum memberi ruang bagi penyidik untuk menjerat pihak manapun berdasarkan bukti kuat.

Masyarakat berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini tidak berhenti di tengah jalan. Sebab, praktik jual beli kuota haji bukan hanya merugikan negara, tapi juga merampas hak jamaah yang menunggu bertahun-tahun.

Tinggalkan komentar