Saturday, 16 August 2025 - 11:05 WIB

2 Pimpinan DPRD Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi, Ini Perannya!

Kepahiang, Ngenelo.net, – Kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang akhirnya menyeret pimpinan utama dewan. Pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, Kejari Kepahiang menetapkan Pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 , yakni Ketua Windra Purnawan SP dan Wakil Ketua I Adrian Defandra SE MSi sebagai tersangka baru.

Pantauan ngenelo.net, keduanya di tetapkan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 21.00 WIB. “Sebelumnya kita sudah menetapkan 8 tersangka, kini bertambah dua orang yakni WP Ketua DPRD 2019-2024 dan AD Waka I periode yang sama,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Kepahiang Nanda Hardika SH di dampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar SH MH.

Febrianto menegaskan, mantan dua Pimpinan DPRD Kepahiang itu berperan besar sebagai otak di balik skandal korupsi anggaran sekretariat dewan tahun 2021-2023. Menurutnya, mereka di duga menginstruksikan Sekretaris Dewan untuk menyiapkan anggaran nonbajeter yang kemudian di manfaatkan para tersangka lain.

Peran Sentral Pimpinan DPRD Kepahiang dalam Skandal

Dalam penyidikan terungkap, permintaan dana nonbajeter dari mantan kedua pimpinan dewan ini membuat beberapa pejabat sekretariat mengambil dana dari anggaran resmi DPRD. Aliran dana inilah yang kemudian menyeret nama sejumlah anggota dewan lain.

“Dua tersangka ini merupakan master main dari perkara ini. Jadi perkara ini segera kita limpahkan ke pengadilan setelah P21,” kata Febrianto.

Hingga kini, Pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 menjadi pusat perhatian publik karena di nilai sebagai aktor kunci. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terjerat dalam korupsi berjamaah, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 11,4 miliar menurut audit BPK RI.

Puluhan Anggota DPRD Kepahiang Sudah Diperiksa

Sebelumnya, sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 telah di periksa oleh penyidik Pidsus. Di antaranya, Nanto Usni (Demokrat), RM Johanda (Nasdem), Maryatun (Nasdem), Joko Triono (PDIP), Budi Hartono (Perindo), hingga Hendri (Golkar).

Lima dari mereka sudah lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka, yaitu NU, RMJ, MY, BH, dan JT. Kelimanya kini di tahan di Lapas Rejang Lebong. Mereka juga belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan BPK dengan nilai ratusan juta rupiah per orang.

Dengan penetapan Pimpinan DPRD Kepahiang sebagai tersangka terbaru, jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi sepuluh orang. Namun penyidik menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru setelah penelusuran aliran dana selesai.

Kerugian Negara Capai Rp 11,4 Miliar

Kasus korupsi anggaran sekretariat DPRD Kepahiang bermula dari penetapan tiga tersangka awal: Roland Yudistira, Didi Renaldi, dan Yusrinaldi. Dalam perkembangannya, penyidik menambah lima orang tersangka lain, hingga kini mencapai sepuluh.

Kerugian negara dari praktik korupsi berjamaah ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang mencatat nilai Rp 11,4 miliar. Angka fantastis ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis dengan melibatkan banyak pihak.

Publik kini menunggu langkah tegas jaksa dalam menuntaskan perkara, terutama terkait peran sentral Pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024 yang di sebut sebagai otak utama skandal tersebut.

Tinggalkan komentar