Bengkulu, Ngenelo.net, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Kantor Pos Bengkulu. Keduanya yakni HF dan RJ. HF merupakan mantan Staf Admin FBPA PT Pos Indonesia KCU Bengkulu.
Sementara, RJ adalah mantan kasir Kantor Pos Cabang Bengkulu. Penetapan di lakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, di dampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan peran keduanya.
Mereka di duga memanipulasi kegiatan biaya materai, pembayaran pensiunan, dan transaksi lain di Kantor Pos. “Modus ini merugikan keuangan negara,” kata David.
Langkah penetapan ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor: PRINT-634/L.7/Fd.2/08/2025.
Surat itu di keluarkan pada 19 Juni 2025. Perkara ini menyasar dugaan korupsi pada Kantor Cabang Utama Bengkulu PT Pos Indonesia.
Modus Dugaan Korupsi Kantor Pos Bengkulu
Penyidik menduga tersangka korupsi Kantor Pos Bengkulu memanfaatkan celah administrasi. HF berperan di bagian administrasi, sementara RJ mengelola kas. Kolaborasi keduanya mempermudah praktik manipulasi data.
Fokus penyidikan mengarah pada manipulasi biaya materai dan pensiunan. Transaksi itu di sebut menjadi pintu masuk kerugian negara. Kejati menyebut modus ini berlangsung dalam jangka waktu lama.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus korupsi Kantor Pos Bengkulu. Penyidikan akan melibatkan audit rinci. Langkah ini di harapkan mengembalikan kerugian negara.
Proses Hukum Tersangka
Kedua tersangka dugaan korupsi Kantor Pos Bengkulu di kenai pasal berlapis. Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor menjadi dasar utama. Penyidik juga menyertakan pasal subsidiair sebagai alternatif tuntutan.
Keduanya resmi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Bengkulu. Penahanan berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025. Total masa penahanan tahap pertama berlangsung 20 hari.
Proses persidangan di perkirakan akan menjadi sorotan publik. Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di instansi pelayanan publik. Kejati menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat.