Jakarta, Ngenelo.net, – Tarif resmi royalti musik kini menjadi perhatian pelaku usaha kuliner. Aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016. Setiap jenis usaha memiliki perhitungan berbeda sesuai kapasitas dan luas tempat.
Berikut tarif resmi royalti musik untuk usaha kuliner:
Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun
Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000/m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000/m²/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000/m²/tahun
Sementara, untuk pembayaran dilakukan minimal satu kali setahun melalui situs resmi LMKN.
Rincian Tarif Resmi Royalti Musik Restoran dan Kafe
Untuk restoran dan kafe, royalti musik di bagi menjadi dua komponen. Pertama, royalti pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun. Kedua, royalti hak terkait dengan nilai yang sama.
Jika sebuah restoran memiliki 50 kursi, total biaya yang harus di bayar mencapai Rp6 juta per tahun. Perhitungan ini belum termasuk pajak yang berlaku.
Ketentuan royalti musik ini mendorong pelaku usaha memahami biaya sejak awal. Hal ini membantu menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Tarif Resmi Royalti Musik untuk Pub, Bar, dan Bistro
Sedangkan untuk jenis usaha seperti pub, bar, dan bistro menggunakan sistem per meter persegi.
Royalti pencipta di tetapkan tarif resmi Rp180.000 per m² per tahun. Royalti hak terkait juga Rp180.000 per m² per tahun.
Jika luas area hiburan 100 m², total royalti musik mencapai Rp36 juta per tahun. Nilai ini belum termasuk pajak.
Dengan royalti musik yang jelas, pelaku usaha dapat mengatur strategi bisnis. Dengan begit, pengusaha dapat mempertimbangkan biaya ini dalam struktur harga.
Tarif Resmi Royalti Musik Diskotek dan Klub Malam
Sementara, diskotek dan klub malam memiliki tarif tertinggi. Royalti pencipta di kenakan Rp250.000 per m² per tahun. Sementara royalti hak terkait sebesar Rp180.000 per m² per tahun.
Area hiburan seluas 200 m² dapat di kenai royalti musik hingga Rp86 juta per tahun.
Artinya, angka ini menggambarkan tingginya nilai hak cipta untuk hiburan malam.
Dengan penerapan royalti musik ini di harapkan membuat industri hiburan lebih tertib. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan hak sesuai kontribusi.
Perbedaan Acara Sosial dan Pemanfaatan Komersial
Sementara untuk royalti musik tidak berlaku untuk acara sosial. Misalnya, pesta pernikahan atau ulang tahun bebas dari kewajiban membayar royalti.
Namun, jika musik di pakai untuk tujuan komersial, pembayaran wajib di lakukan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Dengan memahami aturan royalti musik, pelaku usaha dapat mematuhi hukum. Sekaligus mendukung kesejahteraan pencipta lagu dan pemegang hak terkait.