Tuesday, 12 August 2025 - 19:45 WIB

Bongkar Kasus Chromebook, Kejagung-KPK Siap Kolaborasi!

Jakarta, Ngenelo.net, – Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan bekerja sama dengan KPK dalam penanganan Kasus Chromebook.

Fokus penyidikan di arahkan pada dugaan korupsi pengadaan laptop program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pintu kolaborasi terbuka lebar.

“Pada prinsipnya kita siap bekerja sama dalam penanganan perkara,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, Anang menegaskan koordinasi belum berjalan. Kejagung masih menunggu perkembangan dari KPK sebelum memulai langkah teknis.

Google Cloud Masih Satu Rangkaian Kasus Chromebook

KPK menegaskan penyelidikan Google Cloud berbeda dengan Kasus Chromebook, namun tetap terkait. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya korelasi antara dua perkara itu.

Menurutnya, koordinasi penting untuk supervisi penanganan.

“Jadi kami bekerja sama tentunya tetapi ini hal yang berbeda. Hal yang berbeda antara Chromebook dengan Google Cloud seperti itu,” kata Asep.

KPK fokus menelusuri kontrak Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun. Kontrak berjalan tiga tahun dengan dugaan markup harga dan potensi kebocoran data.

Pemeriksaan Nadiem di Dua Lembaga

Nadiem Makarim telah di periksa KPK selama hampir 9,5 jam pada Kamis (7/8/2025) terkait Google Cloud.

Sebelumnya, ia juga di periksa dua kali oleh Kejagung dalam Kasus Chromebook.

KPK belum menutup kemungkinan menaikkan status perkara jika bukti cukup. Potensi penetapan tersangka akan dibahas bersama Kejagung.

Selain itu, KPK juga mencermati program bantuan kuota internet yang menjadi bagian digitalisasi pendidikan. Meski begitu, detail temuan masih di rahasiakan.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam Kasus Chromebook sejak 20 Mei 2025. Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Pengusutan berawal dari pertemuan Nadiem dan tim pada 2019. Konsep digitalisasi berbasis ChromeOS kemudian menjadi dasar pengadaan.

Pertemuan dengan Google berlangsung beberapa kali hingga Mei 2020. Arahan penggunaan ChromeOS di sebut datang langsung dari Nadiem.

Modus dan Kerugian Negara Kasus Chromebook

Spesifikasi laptop di buat khusus untuk ChromeOS. Vendor tertentu di arahkan menjadi penyedia, salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Pengadaan berlangsung cepat, termasuk pemesanan mendadak di Hotel Arosa, Bintaro. Satu paket berisi 15 laptop dan satu konektor di hargai Rp88,25 juta.

Kejagung menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Markup harga laptop menyumbang Rp1,5 triliun, sementara perangkat lunak CDM mencapai Rp480 miliar.

Tinggalkan komentar