Saturday, 09 August 2025 - 15:13 WIB

WOW! Kejagung Kerahkan Kejari se-Indonesia Usut Korupsi Chromebook

Jakarta, Ngenelo.net, – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia diperintahkan turun tangan. Salah satunya Kejari Mataram.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Pelibatan kejari daerah di lakukan karena keterbatasan jumlah penyidik Jampidsus pusat. Mereka resmi mendapat surat perintah khusus menangani perkara Korupsi Chromebook.

Nadiem Sudah Dua Kali Diperiksa

Hingga kini, Nadiem Makarim belum di tetapkan sebagai tersangka. Padahal ia telah dua kali menjalani pemeriksaan maraton.

Pada Selasa (15/7/2025), ia di periksa sembilan jam. Sebelumnya, Senin (23/6/2025), ia di tanya 31 pertanyaan selama hampir 12 jam. Penyidik menilai masih perlu pendalaman alat bukti sebelum menaikkan statusnya dalam kasus Korupsi Chromebook.

“Kenapa tadi NAM sudah di periksa mulai pagi sampai malam kemudian hari ini belum di tetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu pendalaman alat bukti,” ujar eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Empat Tersangka Sudah Ditahan

Sejauh ini ada empat orang telah menjadi tersangka Korupsi Chromebook. Mereka adalah:

1. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek.

2. Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi.

3. Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA Direktorat SD.

4. Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP.

Qohar memastikan penyidikan tidak berhenti pada empat nama ini.

“Enggak usah khawatir. Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya. Sabar ya, sabar,” katanya.

Awal Mula Dugaan Korupsi

Keterlibatan Nadiem dalam Korupsi Chromebook di sebut bermula sejak Agustus 2019, sebelum menjabat menteri.

Saat itu ia membentuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Setelah menjadi menteri, ia memerintahkan tindak lanjut proyek digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS.

Jurist Tan menjalin komunikasi dengan Google. Kesepakatan investasi 30 persen dari Google di buat, dengan syarat seluruh pengadaan TIK memakai ChromeOS.

Ibrahim Arief menyusun kajian teknis baru agar mengarah ke produk Google. Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim bertemu Google untuk membahas strategi penggunaan Chromebook.

Vendor Sudah Ditentukan

Sementara, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah di duga mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu. Salah satunya PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Selain itu, pemesanan unit Chromebook di lakukan di Hotel Arosa, Bintaro, 30 Juni 2020 malam.

Spesifikasi laptop di kunci pada ChromeOS dengan harga paket Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 unit dan satu konektor.

Kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari mark-up laptop Rp1,5 triliun dan perangkat lunak Rp480 miliar.

Sebanyak 1,2 juta unit tidak optimal di pakai, terutama di daerah 3T, akibat keterbatasan sistem operasi.

Keempat tersangka di jerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan komentar