Selasa, 9 September 2025 04:42 WIB

Cara Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN 2025, Segini Besarannya!

Jakarta, Ngenelo.net, – Jelang HUT ke-80 RI, Presiden memberi kado insentif bagi guru formal non-ASN.

Bantuan ini berupa insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Cara pencairan insentif ini bisa di cek melalui situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id Pastikan Anda mengikuti langkah yang benar agar pencairan berjalan lancar.

Berdasarkan Puslapdik Kemendikdasmen RI, besaran bantuan insentif adalah Rp 2.100.000.

Dana ini akan di berikan langsung melalui rekening yang telah terdaftar.

Langkah-Langkah Cara Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN

Untuk mencairkan dana, guru perlu mengakses situs Info GTK. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi bantuan.

Unduh dokumen SPJTM, sesuaikan dengan data diri, dan tanda tangani di atas meterai Rp 10.000.

Selanjutnya, periksa nomor SK insentif dan rekening bank Anda di Info GTK.

Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan SK fisik.

Lengkapi syarat seperti KTP, NPWP, print out SK, dan surat aktif mengajar dari kepala sekolah.

Dokumen Wajib dalam Cara Pencairan Insentif Guru Formal Non-ASN

Penerima yang berstatus kepala sekolah wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan. Sertakan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di unduh dari Info GTK.

Setelah itu, lakukan aktivasi rekening di bank yang di tentukan. Cetak buku tabungan dan ATM untuk menerima pencairan.

Proses ini wajib di ikuti secara lengkap agar tidak ada kendala saat pencairan dana insentif berlangsung.

Cara Cek Status Penerima di Info GTK

Selanjutnya, Guru non-ASN dapat login ke Info GTK dengan akun PTK Dapodik. Setelah masuk, cek menu status tunjangan untuk memastikan Anda terdaftar.

Jika nama terdaftar, unduh SK dan SPTJM. Ikuti petunjuk aktivasi rekening dari bank yang ditentukan.

Guru yang memenuhi syarat di sarankan segera login dan memastikan semua data valid agar dana insentif cair tepat waktu.

Alternatif Akses Jika Sulit Login

Sementara, jika gagal login di Info GTK, guru atau operator sekolah bisa masuk melalui sistem Dapodik sesuai level pengguna.

Akses untuk guru/PTK tersedia di https://ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id.

Sedangkan untuk sekolah, gunakan https://sp.datadik.kemdikdasmen.go.id.

Namun pastikan semua data di Dapodik telah di perbarui dan valid. Verifikasi data menjadi kunci kelancaran pencairan insentif guru formal non-ASN.