Thursday, 07 August 2025 - 10:45 WIB

40 Saksi Dugaan Suap PHL Dapat Perlindungan LPSK, Kasus PDAM Bengkulu Makin Dalam!

Bengkulu, Ngenelo.net, – Sebanyak 40 saksi dugaan suap PHL PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini mendapat pendampingan dari LPSK.

Pemeriksaan ini bagian dari proses penyelidikan mendalam kasus korupsi besar yang melibatkan rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) tahun 2023–2025.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah memeriksa lebih dari 180 orang. Pemeriksaan terus berlanjut. Dugaan praktik suap dan gratifikasi pun menguat.

“Untuk saksi yang di ajukan ke LPSK sudah bertambah, lebih kurang sudah 40 orang,” kata Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui AKP Maghfira Prakarsa, di kutip dari laman Antara Rabu (6/8).

Pengembalian Uang Masih Dirahasiakan

Dari hasil pemeriksaan, terungkap adanya pengembalian uang oleh sejumlah saksi. Namun nominal pastinya belum bisa di buka ke publik.

Pihak penyidik menegaskan, uang gratifikasi yang di kembalikan para saksi tidak termasuk dalam Rp2 miliar yang sebelumnya di kembalikan oleh Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari.

“Kalau untuk jumlah saksi yang mengembalikan terus bertambah, tapi mohon maaf, belum bisa di sampaikan untuk nominalnya,” ujar Maghfira.

Menanti Hasil Audit BPKP, Saksi Dugaan Suap PHL Bisa Bertambah

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu kini menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Bengkulu. Hasil ini akan menentukan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan suap PHL ini.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Samsu Bahari, Direktur PDAM.

“Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini,” ungkap Arief Wirawan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.

Saksi Dugaan Suap PHL, Samsu Bahari Jadi Terlapor

Semntara dalam SPDP yang di terima Kejati, Samsu Bahari menjadi terlapor kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan ratusan PHL. Kasus ini mencakup kurun waktu 2023 hingga 2025.

Penyidik Kejati menjerat terlapor dengan pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini berkas perkara sedang di lengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti Kejati Bengkulu.

Proses Hukum Berlanjut, LPSK Kawal 40 Saksi

Kasus suap PHL PDAM Tirta Hidayah belum menunjukkan tanda-tanda selesai. Jumlah saksi bertambah. LPSK turun tangan. Penyidik mendalami setiap aliran dana dan praktik gratifikasi.

Dengan keterlibatan banyak pihak, termasuk LPSK, Kejati, dan BPKP, publik berharap kasus saksi dugaan suap PHL ini bisa di buka terang benderang.

Tinggalkan komentar