Wednesday, 06 August 2025 - 14:52 WIB

Tarif Listrik PLN Terbaru Agustus-September, Cek Selengkapnya!

Jakarta, Ngenelo.net, – Pemerintah menetapkan tarif listrik PLN terbaru untuk periode Juli-Agustus-September 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Agustus 2025 dan menyasar 13 golongan pelanggan non subsidi.

Keputusan ini di ambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 di putuskan tarif tetap, sepanjang tidak di tetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Pelanggan Subsidi Juga Tak Terkena Kenaikan

Selain 13 golongan nonsubsidi, tarif listrik PLN terbaru juga tetap bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Sementara itu, pemerintah saat ini mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjalankan efisiensi operasional, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penjualan listrik juga diharapkan bisa meningkat.

Selain itu, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga, papar Jisman.

Penyesuaian Tarif Listrik PLN Terbaru Berdasarkan Parameter Ekonomi

Kebijakan tarif listrik PLN terbaru mengacu pada aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Sebab itu, penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi.

Selain itu, penentuan tarif ini berdasarkan kurs, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA). Sementara, untuk kuartal III 2025, perhitungan berdasarkan data Februari hingga April 2025.

Meski parameter ekonomi mengalami perubahan yang memungkinkan kenaikan, pemerintah tetap memilih menahan tarif. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat dan iklim usaha yang stabil.

Daftar Tarif Listrik PLN Non subsidi Terbaru

Berikut tarif listrik PLN terbaru untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku selama kuartal III 2025:

1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

6. B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

7. B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

8. I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

9. I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

10. P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

11. P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh

13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Stabilitas Tarif Dukung Sektor Usaha dan UMKM

Sementara keputusan pemerintah menjaga tarif listrik PLN terbaru tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, dengan tarif yang tidak naik, pelaku UMKM hingga industri besar bisa mengelola biaya operasional lebih efisien.

Stabilitas tarif juga berperan dalam menekan inflasi dan menjaga harga kebutuhan pokok tetap terkendali. Masyarakat tidak terbebani, sementara pelaku usaha bisa menjaga daya saing produknya.

Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan tidak adanya kenaikan tarif, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa membebani masyarakat.

Tinggalkan komentar