Stockpile Batubara di Teluk Sepang Disegel Kejati Bengkulu, 3 Titik!
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan tindakan tegas. Stockpile batubara milik PT Inti Bara Perdana dan PT Ratu Samban Minning di segel Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Lokasinya berada di Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus pertambangan. Sampai saat ini, Kejati telah menetapkan tujuh tersangka. Penyegelan di lakukan dengan memasang Adhyaksa Line di titik stockpile.
Penyidik juga menyegel alat berat sebanyak enam unit. Empat unit truk turut di beri garis penyegelan di lokasi tambang. Proses ini di kawal langsung tim dari Kejati Bengkulu.
Segel Tiga Titik Stockpile Batubara
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani menjelaskan tiga titik di segel. Dua titik milik PT Inti Bara Perdana yang masih menyimpan stockpile batubara. Satu titik milik PT Ratu Samban Minning yang sudah kosong.
“Selain stockpile, mobil truk dan alat berat juga di segel dengan memasang Garis Adhyaksa Line,” ujar Ristianti di dampingi Kasi Pengendalian Operasional, Wenharnol.
Pihak Kejati belum menghitung total stok batu bara yang tersisa. Untuk menghitung secara pasti, tim penyidik menggunakan teknologi drone.
Jumlah Stok Menunggu Hasil Drone
“Untuk jumlah stoknya belum bisa kita hitung, karena masih menunggu hasil gambar dari drone langsung,” tegas Ristianti.
Penyelidikan kasus korupsi pertambangan ini mengungkap struktur korporasi yang terlibat. Ketujuh tersangka berasal dari jajaran direksi hingga pemilik saham perusahaan tambang di Bengkulu.
Tujuh Tersangka Sudah Ditahan Kejati
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam skema kasus ini. Mereka adalah Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana), Sakya Hussy (GM PT Inti Bara Jaya).
Selain itu, Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana), Julius Soh (Direktur PT Tunas Bara Jaya), dan Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana).
Sementara, dua nama lain yang juga di tetapkan tersangka adalah Imam Sumantri (Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu) dan Edi Santosa (Direktur PT Ratu Samban Minning sekaligus bos tambang di Bengkulu).
Penyegelan stockpile milik tambang batubara ini menunjukkan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas korupsi sektor pertambangan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha agar menjalankan aktivitas tambang secara legal dan transparan.