Kejati Bengkulu Sita Aset Mewah Bos Tambang Tersangka Korupsi, Ini Rinciannya!
Bengkulu, Ngenelo.net, – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sita aset mewah milik Bebby Hussy. Ia adalah bos tambang yang jadi tersangka korupsi batu bara.
Bebby Hussy di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang di Bengkulu. Kerugian negara di perkirakan tembus Rp500 miliar.
Aset yang di sita tak main-main. Ada dua rumah mewah dan empat mobil, termasuk mobil mewah. Nilainya di taksir lebih dari Rp 10 miliar.
Kejati Bengkulu Sita Mobil, Motor dan Rumah Mewah
Sementara itu, di ketahui mobil di sita dari rumah mewah di Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu. Berikut rincian mobil dan motor yang sita Kejati Bengkulu:
- Lexus LM 350
- Mercedes-Benz AMG 430 SL
- Mini Cooper
- Toyota Avanza
- Dua sepeda motor
Semua Kendaraan ini di duga hasil tindak pidana, dan untuk saat ini di amankan di kantor Kejati Bengkulu.
Selain itu, penyitaan rumah juga di lakukan di Jalan Sadang 2 dan Jalan Cimanuk. Keduanya di wilayah Kota Bengkulu.
Penyitaan berlangsung di bawah penjagaan ketat TNI bersenjata lengkap. Garis penyitaan di pasang di lokasi sebagai penanda sah secara hukum.
Upaya Pulihkan Kerugian Negara
“Semua bangunan atas nama kelima tersangka kita sita,” ujar Ristianti Andriani SH MH, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Penyidik juga melakukan penggeledahan. Tujuannya, menelusuri aset bernilai tinggi lain yang terhubung dengan Bebby Hussy.
Bos Tambang Berpengaruh Kini Ditahan
Bebby Hussy di kenal sebagai pengusaha tambang berpengaruh di Bengkulu. Ia satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi batu bara.
Kelimanya resmi di tahan Rabu malam, 23 Juli 2025. Mereka di titipkan di tiga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan terpisah.
Sementara kelima tersangka, di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, pasal lain yang di gunaan menjerat kelimanya adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.