Di Palembang, Aset Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall Disita Kejati Bengkulu
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita aset tersangka dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu. Aset yang di sita berupa 28 unit tanah dan bangunan ruko beserta isinya di Palembang, Sumatera Selatan.
Penyitaan di lakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu. Proses tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Operasi Pidsus, Wenharnol. Seluruh aset di pasangi plang tanda penyitaan.
“Iya benar terhadap aset tersangka TPPU kita sudah sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaannya,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Aset Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall Bengkulu Berada di Lokasi Strategis
Penyitaan aset tersangka dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu mencakup properti di Jalan Angkatan 66, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan BLPT Palembang.
Seluruh aset di duga berkaitan dengan hasil kejahatan atas pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Tiga nama pemilik aset yang di sita adalah Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, dan Satriadi Benggawan.
Ketiganya merupakan pimpinan dan komisaris PT Tigadi Lestari yang telah di tetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sertifikat Diagunkan Berulang, Negara Rugi Ratusan Miliar
Penyidik menduga aset tersangka berasal dari hasil alih status lahan sejak 2004.
Dalam proses penyidikan, di ketahui bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kawasan Mega Mall dan PTM telah di agunkan berulang kali ke lembaga keuangan.
Praktik itu menimbulkan kredit macet dan merugikan keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Selain ketiga tersangka dari PT Tigadi Lestari, Kejati Bengkulu juga telah menetapkan empat tersangka lain.
Mereka adalah mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, pejabat BPN Chandra D Putra, serta pengurus PT Dwisaha Selaras Abadi.
Penyitaan Aset Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall Berdasarkan Putusan Pengadilan
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus menelusuri aliran dana dalam kasus aset tersangka dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu.
Langkah terbaru adalah penyitaan dan pemasangan plang di aset para tersangka.
Penyitaan berdasarkan surat keputusan Pengadilan Palembang, Sumatera Selatan. Proses di pimpin langsung oleh Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya penyitaan aset dan pemasangan plang penyitaan oleh tim pidsus kejati Bengkulu yang berangkat ke Palembang.
Tersangka Gunakan Dana Korupsi untuk Beli Aset
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kurniadi Benggawan sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Heriadi Benggawan sebagai Direktur PT Tigadi Lestari, dan Satriadi Benggawan sebagai Komisaris PT Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Ketiga orang tersebut juga merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah di lakukan pendalaman, penyidik menemukan bahwa hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka di gunakan untuk membeli aset.
Karena itu, mereka di tetapkan dalam perkara TPPU juga.
Sementara, Kejati Bengkulu terus menggencarkan penindakan terhadap aset para tersangka.
Penyitaan 28 aset di Palembang menunjukkan langkah konkret dalam membongkar praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan daerah.