Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu, 5 Orang Resmi Ditahan, Ini Daftarnya!
Lima Tersangka Korupsi Tambang Bengkulu Ditahan Kejati
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi tambang Bengkulu pada Rabu, 23 Juli 2025. Penetapan ini usai pemeriksaan intensif sejak pagi oleh tim penyidik tindak pidana khusus.
Menariknya, mereka berasal dari jajaran pimpinan dua perusahaan tambang besar yang menguasai konsesi di wilayah Bengkulu. Sementara kerugian negara akibat kasus ini di perkirakan mencapai Rp500 juta.
Inilah Nama Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan
Daftar tersangka korupsi tambang Bengkulu yang di tahan:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Inti Bara Perdana & PT Tunas Bara Jaya
- Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Penahanan kelima tersangka karena mereka di sebut memiliki peran penting dalam dugaan praktik korupsi pengelolaan tambang batubara.
Sementara itu, Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di dampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya di tetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya.
“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Kelima tersangka, di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut di kenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.
“Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih di dalami berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan.
Lokasi Penahanan di 3 Lokasi Berbeda
Sementara itu, Bebby Hussy di tahan di Rutan Malabero. Dan Sakya Hussy dan Sutarman di Lapas Bentiring, sedangkan Julius Soh dan Agusman di Lapas Argamakmur.
Sementara untuk lokasi penahanan 5 tersangka di tempatkan di 3 lokasi berbeda. Kejati mengungkapkan, ini demi kelancaran penyidikan dan alasan teknis.