Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Jawaban Tegas Ditjen Pajak
Jakarta, Ngenelo.net, – Isu amplop kondangan kena pajak tengah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Ramai di bicarakan di media sosial, kabar ini membuat banyak pihak khawatir uang pemberian saat hajatan akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung memberi klarifikasi tegas: tidak ada kebijakan semacam itu.
Sumber isu ini muncul dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, dalam rapat dengan Menteri BUMN dan BPI Danantara pada Rabu (23/7). Ia menyebutkan bahwa masyarakat khawatir karena mendengar kabar bahwa pemerintah akan memajaki amplop hajatan.
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan di mintai pajak oleh pemerintah,” ujar Mufti.
Penjelasan Resmi DJP Soal Amplop Kondangan Kena Pajak
Menanggapi pernyataan tersebut, DJP langsung membantah kabar amplop kondangan kena pajak. Dalam rilis resminya Kamis (24/7), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemajakan uang dari kondangan.
“Tidak ada kebijakan baru dari pemerintah atau DJP yang akan memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang di terima langsung maupun via transfer,” jelas Rosmauli.
Rosmauli menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas hadiah atau tambahan penghasilan. Amplop kondangan tidak termasuk dalam kategori tersebut. Uang tersebut bersifat sukarela dan personal, bukan hasil hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha.
Bukan Objek Pajak, Bukan Prioritas Pengawasan
DJP menegaskan bahwa amplop kondangan kena pajak adalah isu yang tidak berdasar. Amplop hajatan bukan objek pajak karena tidak rutin dan bersifat pribadi. Oleh sebab itu, DJP tidak memasukkannya sebagai target pengawasan.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak di kenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, sistem pajak Indonesia menganut prinsip self-assessment, artinya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya melalui SPT tahunan. DJP tidak memiliki kewenangan datang ke acara hajatan untuk menarik pajak dari pemberian pribadi.
Publik Diminta Tidak Salah Paham
Pernyataan Mufti Anam memicu kepanikan publik, padahal tidak ada dasar hukum yang mendukung kabar bahwa amplop kondangan kena pajak. DJP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang belum di verifikasi.
Dalam konteks perpajakan, pemberian pribadi seperti amplop saat acara pernikahan, khitanan, atau tasyakuran jelas berbeda dengan hadiah kontes atau sayembara yang memang di kenakan pajak.
Melalui klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat bisa lebih tenang. Dan tidak perlu takut setiap kali memberikan atau menerima amplop dalam acara hajatan keluarga.