5 Tersangka Kasus Tambang Batubara Ditahan Kejati Bengkulu, Termasuk Bebby Hussy!
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus dugaan korupsi tambang batubara di Bengkulu memasuki babak baru setelah Bebby Hussy bersama empat tersangka lainnya ditahan. Langkah tegas ini di ambil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tambang batubara ini sejak pagi.
Lima tersangka yang di tahan dalam kasus ini berasal dari jajaran direksi dan manajemen perusahaan tambang besar yang selama ini di kenal menguasai konsesi di wilayah Bengkulu. Mereka di duga menyebabkan kerugian negara (KN) hingga mencapai angka Rp500 juta.
“Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana khusus menahan 5 orang tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, melalui Kasi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH., MH di dampingi Kasi Penyidikan dan Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu.
Siapa Saja Tersangka Kasus Tambang Batubara yang Ditahan Bersama Bebby Hussy?
Selain Bebby Hussy, empat orang lainnya yang juga di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dalam kasus yang sama adalah:
- Sakya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana
- Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Sutarman, Direktur PT Tunas Bara Jaya
Mereka di sebut memiliki peran strategis dalam perusahaan yang di duga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang. Fakta bahwa Bebby Hussy adalah komisaris sekaligus pemegang saham di dua perusahaan tambang tersebut memperkuat posisi hukumnya sebagai tersangka utama.
Kasus ini sekaligus menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Dengan di tahannya 5 tersangka, publik berharap ada efek jera terhadap pelaku kejahatan kerah putih lainnya.
Bebby Hussy Ditahan di Rutan Malabero, 4 Tersangka Lainnya Dipisah
Menurut Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, penahanan terhadap kelima tersangka di lakukan di tiga lokasi berbeda. Hal ini d isebutkan sebagai alasan teknis demi kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Bebby Hussy di tahan di Rutan Malabero Bengkulu. Sementara anaknya, Sakya Hussy, serta Sutarman di Lapas Bentiring. Julius Soh dan Agusman menjalani penahanan di Lapas Argamakmur.
“Penahanan ketiga tersangka di lakukan berbeda karena masalah teknis,” imbuh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Danang juga menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami fakta dan bukti lebih lanjut dalam kasus ini.
Proses Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka Kasus Tambang Batubara
Kelima tersangka di periksa sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah pemeriksaan intensif, mereka langsung di tetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu.
Nama-nama yang kini berstatus tersangka adalah BH (Bebby Hussy), SU (Sutarman), AG (Agusman), JS (Julius Soh), dan SH (Sakya Hussy). Proses penetapan di lakukan setelah di temukan bukti kuat bahwa mereka melakukan tindakan melawan hukum.
Kelimanya keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan Kejati. Momen saat Bebby Hussy cs di lakukan penahanan menjadi perhatian, mengingat peran strategisnya dalam perusahaan tambang.
Kerugian Negara dan Komitmen Penegakan Hukum
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka di lakukan berdasarkan bukti awal yang cukup.
“Hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Dengan penahanan dan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum, terutama dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Kasus ini di harapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas dugaan korupsi lainnya di sektor tambang.