5 Bos Tambang Ditahan Kejati Bengkulu, Ini Lokasi Penahanannya!
5 Bos Tambang Ditahan di 3 Lokasi Berbeda
Bengkulu, Ngenelo.net, – Pada Rabu 23 Juli 2025, 5 bos tambang batubara resmi ditahan Kejati Bengkulu atas kasus dugaan korupsi. Kelimanya menjabat sebagai komisaris, direktur, dan manajer pada dua perusahaan tambang besar.
Pemeriksaan yang di gelar sejak pagi dan di akhiri dengan penetapan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus. Para pelaku di duga menyebabkan kerugian negara senilai Rp500 juta.
Nama dan Peran 5 Bos Tambang
Berikut nama-nama 5 bos tambang ditahan:
- Bebby Hussy – Komisaris PT Inti Bara Perdana & PT Tunas Bara Jaya
- Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Sutarman – Direktur PT Tunas Bara Jaya
Semua tersangka di tuduh berperan aktif dalam praktik dugaan korupsi yang merugikan negara.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani di dampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya di tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, kelimanya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Bos Tambang di Jerat Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara kelima tersangka, di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang di gunaan menjerat kelimanya adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo mengatakan, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.
“Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih di dalami berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan.
Usai di tetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi Penahanan Tersangka Berbeda
Sementara, untuk keperluan teknis, penahanan di 3 lokasi berbeda:
- Bebby Hussy di Rutan Malabero
- Sakya Hussy dan Sutarman di Lapas Bentiring
- Julius Soh dan Agusman di Lapas Argamakmur
Selain itu, Kejati Bengkulu masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring penyidikan lanjutan.