News UpdateTop News

Menanti Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan tujuh tersangka.

Penahanan ini menegaskan keseriusan penyidik dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan Setwan tahun 2024.

Penyidik masih menggali peran eks pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang di sebut-sebut memiliki pengaruh besar dalam kebijakan keuangan.

Informasi yang beredar menyebut posisi mantan pimpinan dan anggota dewan belum sepenuhnya aman.

ADVERTISING

Dugaan adanya aliran dana korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan lain di pemerintahan pun terus di selidiki.

“Tunggu tanggal mainnya, ada kejutan nanti. Bengkulu bakalan heboh lagi,” ujar sumber terpercaya yang enggan di sebutkan namanya.

Tujuh Tersangka Ditahan Terkait Korupsi Sekretariat DPRD Provinsi

Sementara itu, Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani menegaskan bahwa penetapan tujuh tersangka ini di dasarkan pada hasil penyelidikan intensif.

Mereka yang terjerat adalah Erlangga (mantan Sekwan), Dahyar (bendahara), Rizan Putra Jaya (PPTK), Ade Yanto Pratama (pembantu bendahara), Rely Pribadi dan Lia Fita Sari (pengelola keuangan), serta Rozi Mirza (PPTK perjalanan dinas).

ADVERTISING

Dalam konferensi pers, Ristianti mengungkapkan bahwa sebanyak 264 SPPD di cairkan tanpa pertanggungjawaban, dengan kerugian negara di perkirakan lebih dari Rp3 miliar.

“Hasil penyelidikan menemukan sebanyak 264 SPPD di cairkan oleh para tersangka namun tidak di pertanggungjawabkan. Kerugian negara di perkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” ungkap Ristianti belum lama ini.

Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Rugikan Negara hingga Rp130 Miliar

Selain dugaan kerugian Rp3 miliar dari SPPD, penyidik menduga total kerugian negara bisa mencapai Rp130 miliar dari berbagai kegiatan di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Tim pidana khusus Kejati Bengkulu telah memeriksa sekitar 80 saksi, termasuk tambahan 20 saksi baru.

ADVERTISING

Kasus ini mengacu pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, mengatakan peran masing-masing tersangka masih di dalami.

Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 130 miliar rupiah di beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu.

Eks Pimpinan DPRD Bengkulu Disorot

Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa eks unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 belum tersentuh hukum.

ADVERTISING

Padahal, mereka di sebut memiliki kuasa penuh dalam pengambilan keputusan anggaran.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan di proses jika terbukti bersalah.

Banyak pengamat menilai bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi terstruktur di lingkup pemerintahan provinsi.

Jika dugaan keterlibatan pimpinan dewan benar, kasus korupsi Sekretariat DPRD Provinsi di prediksi akan menjadi skandal besar di provinsi ini.

ADVERTISING

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *