Kejati Geledah Pelindo Bengkulu, Ini yang Disita Penyidik!
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejati geledah Pelindo Bengkulu terkait kasus indikasi penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita empat unit handphone, dua laptop, serta dua boks berisi dokumen dari PT Pelindo Regional II Bengkulu.
Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu Andri Kurniawan mengonfirmasi bahwa penggeledahan di lakukan di dua lokasi berbeda.
Tujuannya untuk mengungkap alur dugaan penyelewengan dalam pengangkutan dan penjualan batu bara di wilayah tersebut.
Hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penanganan kasus tambang batu bara, kata Andri di Kota Bengkulu.
Penggeledahan Dua Lokasi Terkait Kasus Batu Bara
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menjelaskan bahwa Kejati tak hanya geledah Pelindo. Namun, di lakukan bersamaan dengan penggeledahan di PT Sucofindo Bengkulu.
Kedua perusahaan di nilai memiliki peran berbeda yang terkait dengan alur distribusi batu bara.
Danang menyebutkan bahwa PT Ratu Samban Mining di duga melakukan penjualan batu bara yang tidak sesuai aturan.
Barang bukti yang di sita akan di periksa untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Lebih lanjut Danang mengatakan, Handphone milik pimpinan PT Pelindo Regional II Bengkulu di sita setelah melalui kajian internal tim penyidik.
Semua barang bukti di ambil terlebih dahulu, namun jika di temukan unsur pidana lainnya akan di tindaklanjuti.
Kejati Geledah Pelindo, Bukti Akan Ditelaah
Sementara, barang bukti berupa dokumen, handphone, dan laptop akan di telaah lebih lanjut.
Penyidik akan menilai apakah ada hubungan langsung dengan praktik ilegal pengangkutan batu bara.
Danang menegaskan, timnya berupaya transparan dalam pengusutan kasus ini.
Jika pihak yang terlibat tidak kooperatif, Kejati akan mengambil tindakan tegas.
“Sampaikan secara kooperatif, kalau bapak tidak kooperatif akan kami jadikan tersangka. Karena tindakan penyidikan itu ada upaya paksa,” tegas Danang.
Kasus Tambang Batu Bara di Bengkulu Mengemuka
Kejati geledah Pelindo menjadi bagian dari upaya besar mengungkap dugaan penyalahgunaan izin pertambangan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penyelidikan di fokuskan pada perusahaan yang di duga menyalahgunakan izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Penggeledahan di PT Sucofindo dan PT Pelindo Regional II Bengkulu menjadi langkah penting untuk menemukan bukti pendukung.
Tim penyidik memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Kasus tambang batu bara di Bengkulu terus mendapat sorotan publik. Dengan bukti yang semakin kuat, Kejati Bengkulu optimistis bisa menuntaskan penyidikan.
Dengan di geledahnya Pelindo dan Sucofindo di harapkan menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan korupsi di sektor tambang.