News Update

Kejati Bengkulu Geledah Pelindo dan Sucofindo, Terkait Kasus Tambang Batubara!

Kejati Bengkulu Geledah PT Pelindo dan PT Sucofindo, Pengusutan Kasus Tambang Batubara!

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan, kali ini PT Pelindo dan PT Sucofindo dalam pengusutan kasus tambang batu bara di Bengkulu.

Aksi penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu di lakukan dengan di kawal aparat TNI.

Di lansir dari laman antara, menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, langkah ini terkait pengangkutan batu bara oleh PT Ratu Samban Mining (RSM).

ADVERTISING

“Penggeledahan ini kami lakukan terkait pengangkutan kapal dari PT RSM yang mengangkut batu bara,” kata Danang.

Ia mengingatkan agar pihak PT Pelindo bersikap kooperatif. Jika tidak, pihaknya siap mengambil langkah hukum tegas sesuai undang-undang.

Fokus Kasus Setelah Kejati Geledah PT Pelindo dan PT Sucofindo

Selain Kantor Pelindo, penggeledahan juga di lakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu.

Tempat ini menjadi titik penting penyidikan kasus korupsi tambang batu bara.

ADVERTISING

Tim penyidik mendatangi kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa serta rumah pribadi Komisaris PT TBJ.

Semua lokasi ini di duga terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP).

Di Kantor KSOP, penyidik menyita sejumlah boks berisi dokumen yang di yakini terkait penyalahgunaan izin tambang.

Bukti tersebut di harapkan mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara.

ADVERTISING

Barang Bukti Disita Usai Kejati Bengkulu Geledah PT Pelindo dan PT Sucofindo

Penggeledahan di PT Tunas Bara Jaya menyasar laporan operasi serta dokumen terkait aktivitas tambang.

Penyidik menduga ada kegiatan eksplorasi di luar wilayah yang tertera dalam IUP resmi.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, tiga boks berisi dokumen penting berhasil disita.

Barang bukti ini akan di analisis untuk menghitung potensi kerugian negara.

ADVERTISING

Danang menjelaskan bahwa lokasi tersebut menjadi titik penggeledahan terakhir terkait tindak lanjut penyidikan tambang batu bara ilegal.

Ia menyebut ada temuan lain, termasuk dokumen izin pengangkutan dan penjualan (IPP).

Menurutnya, penyidik akan menelusuri perbuatan para pihak terlebih dahulu sebelum menghitung total kerugian negara.

Kasus Tambang Batubara di Bengkulu Jadi Sorotan

Kasus ini kian menarik perhatian publik setelah Kejati geledah PT Pelindo dan PT Sucofindo secara serentak.

ADVERTISING

Aksi tegas di pimpin langsung oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Semua pihak yang terlibat, baik perusahaan maupun individu, akan di mintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *