News UpdateTop News

Korupsi! 5 Eks Dewan Kepahiang Ditahan Karena Ini, Kejari Buka Peluang Keterlibatan Unsur Pimpinan

NGENELO, KEPAHIANG –  Ada 5 tersangka tambahan ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang dalam perkara dugaan Tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu 16 Juli 2025 petang.

Kelimanya merupakan eks dewan Kepahiang periode 2019-2024, yang tak terpilih lagi. Yakni,
Kelima eks dewan, NH, Ma, BH, JT dan Jo. Kelimanya langsung di tahan menuju Lapas Kelas II A Curup, usai menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari.

Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH, MH di dampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH menerangkan kelima eks dewan Kepahiang ini di tahan masih dalam 1 rangkaian penyidikan dugaan Tipikor Setwan Kepahiang. Dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

“Kita tetapkan 5 orang mantan anggota DPRD Kepahiang sebagai tersangka tambahan. Mereka juga langsung di tahan,” terang Kasi Pidsus.

Dari kelima eks dewan Kepahiang ini, nilai kerugian negara sesuai dengan nilai temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu mencapai Rp1,2 miliar.

Dengan rincian, eks dewan Jt sebesar Rp240 juta, Ma Rp192 juta. Lalu, eks dewan BH Rp260 juta, NH Rp194 juta dan Jo Rp320 juta. “Memang sudah mencicil, tapi sampai saat ini belum lunas sepenuhnya,” tambah Febrianto.

Dengan tambahan 5 Tsk dari kalangan eks dewan ini, secara tidak langsung membuka peluang adanya tambahan Tsk lainnya. Yakni, dari 20 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 lainnya.

Termasuk di dalamnya, unsur pimpinan DPRD Kepahiang yang di duga memiliki keterkaitan kuat dalam perkara dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021- 2023 ini.

Apalagi sebelumnya, eks Sekretaris DPRD Kepahiang, RY yang telah lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka secara terbuka telah menyebut adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Yang belum kembalikan temuan BPK kan memang 5 orang ini (eks dewan,red). Untuk 20 orang lainnya, termasuk unsur pimpinan akan kita lakukan dalam pemeriksaan lanjutan. Sabar, saja informasi terkini pasti akan kita sampaikan,” beber Febri.

Korupsi Libatkan Eks Dewan Kepahiang

Pada 7 Mei 2025 lalu, penyidik awalnya telah menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang.

Yakni, eks Sekwan Kepahiang, RY selaku pengguna anggaran. Serta, Yi, eks bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR selaku eks bendahara pengeluaran tahun 2022 dan 2023.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan Tipikor Setwan Kepahiang ini nilai KN pada penyidikan awal, penyidik mengacu pada nilai KN sesuai LHP BPK sebesar Rp11,4 miliar.

Dalam perkembangannya, nilai KN bertambah berdasarkan hitungan penyidik menjadi Rp14 miliar.  Hingga kemudian, kembali turun jadi Rp12 miliar saat di lakukannya penetapan 3 tersangka pada, Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Hingga berita ini di turunkan, penyidik menyampaikan nilai kerugian negara yang di timbulkan masih berpotensi berubah seiring menunggu penghitungan resmi dari BPKP.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *