Wednesday, 27 August 2025 - 01:49 WIB

Link Video Andini Permata Hebohkan Jagat Maya, Awas Clickbait Berbahaya!

 Bengkulu, Ngenelo.net, – Dunia maya tengah di hebohkan oleh kemunculan link video Andini Permata yang memicu kontroversi.

Video berdurasi 2 menit 31 detik itu berisi adegan dewasa dan menampilkan seorang perempuan yang di sebut-sebut bernama Andini Permata.

Lebih mengejutkan, dalam tayangan tersebut, sosok perempuan itu juga tampak mengajak seorang bocah laki-laki—yang di duga adiknya—ke dalam adegan yang tak senonoh.

Rekaman ini cepat menyebar ke berbagai platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), hingga grup Telegram.

Namun, hingga saat ini, belum ada verifikasi resmi mengenai kebenaran identitas sosok perempuan dalam video Andini Permata tersebut.

Banyak pihak menduga bahwa nama itu hanyalah kedok semata untuk menarik atensi warganet.

Diduga Tipuan, Picu Kekhawatiran Deepfake dan Phishing

Link Video Andini Permata kini di nilai sebagai jebakan digital berbahaya.

Banyak tautan yang menyebar justru mengarahkan pengguna ke situs phishing, iklan tidak senonoh, bahkan malware.

Ini mengindikasikan bahwa fenomena ini bukan sekadar konten viral, tetapi bisa menjadi praktik kejahatan digital berkedok video panas.

Para pakar keamanan siber menyatakan bahwa kemungkinan besar wajah dalam video Andini Permata telah di manipulasi menggunakan teknologi deepfake.

Teknologi ini memungkinkan pemalsuan wajah dan suara dengan tingkat kemiripan tinggi, sehingga memicu keresahan publik tentang penyalahgunaan identitas dan data pribadi.

Sebar Video Andini Permata Bisa Kena UU ITE dan UU PDP

Menyebarluaskan Link video Andini Permata dapat berbuntut pidana.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan dapat di pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Tak hanya yang pertama kali mengunggah, mereka yang menyebarkan ulang, me-retweet, atau bahkan sekadar membagikan tautan juga dapat di jerat hukum.

Hal ini memperkuat posisi hukum bahwa keterlibatan dalam distribusi konten asusila bukan perkara sepele.

Apalagi jika video Andini Permata terbukti merupakan hasil rekayasa digital dan pencurian data, maka pelaku dapat di kenakan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sesuai Pasal 67 ayat (1) dan (3), hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Peringatan Serius: Video Andini Permata Bisa Rusak Reputasi dan Karier

Video Andini Permata bukan sekadar viral, tapi berpotensi menghancurkan masa depan.

Baik yang di duga ada dalam video maupun mereka yang menyebarkannya bisa menghadapi stigma sosial, rusaknya reputasi, hingga pemecatan dari tempat kerja.

Di era digital, jejak rekam seperti ini sangat mudah dilacak.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, individu yang menjadi korban rekayasa atau fitnah digital mengalami tekanan mental berat, bahkan depresi.

Maka dari itu, sangat penting bagi setiap pengguna internet untuk menahan diri dan berpikir panjang sebelum menyebarkan sesuatu, terutama yang bersifat vulgar dan belum terverifikasi.

Fenomena video Andini Permata menjadi refleksi bahwa kesadaran literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah.

Warganet kerap tergoda oleh judul sensasional dan clickbait tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya.

Warganet Harus Waspada, Jangan Sebar Link Video Andini Permata

Pemerintah dan lembaga pengawas digital mengimbau publik agar tidak menyebarkan video Andini Permata dalam bentuk apa pun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku terus melakukan patroli siber untuk menindak konten melanggar hukum.

Jika Anda menerima tautan video Andini Permata, langkah terbaik adalah tidak membukanya, menghapusnya, dan melaporkannya.

Konten semacam ini bisa di gunakan sebagai alat penyebar virus, ransomware, atau bahkan untuk memata-matai perangkat pengguna.

Terlebih lagi, ketika distribusi dilakukan di grup publik, risiko penyebaran makin luas dan tak terkendali.

Jangan Tergoda Video Asusila, Lindungi Diri dan Orang Lain

Video Andini Permata hanyalah satu contoh dari banyak jebakan digital yang berkeliaran di dunia maya.

Di balik video sensasional, sering tersembunyi niat jahat yang bisa menyerang siapa saja—baik secara hukum, reputasi, maupun teknis.

Masyarakat di minta lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh konten viral tanpa fakta.

Hindari membagikan ulang video tersebut, bahkan sekadar menyimpannya, karena hal itu tetap tergolong melanggar hukum.

Lebih penting lagi, mari kita dorong edukasi literasi digital agar publik semakin kritis dan terlindungi dari konten-konten menyesatkan seperti video Andini Permata ini.