Link Video Andini Permata Hebohkan Jagat Maya, Awas Clickbait Berbahaya!
Bengkulu, Ngenelo.net, – Dunia maya tengah di hebohkan oleh kemunculan link video Andini Permata yang memicu kontroversi.
Video berdurasi 2 menit 31 detik itu berisi adegan dewasa dan menampilkan seorang perempuan yang di sebut-sebut bernama Andini Permata.
Lebih mengejutkan, dalam tayangan tersebut, sosok perempuan itu juga tampak mengajak seorang bocah laki-laki—yang di duga adiknya—ke dalam adegan yang tak senonoh.
Rekaman ini cepat menyebar ke berbagai platform seperti TikTok, X (sebelumnya Twitter), hingga grup Telegram.
return ' ';Namun, hingga saat ini, belum ada verifikasi resmi mengenai kebenaran identitas sosok perempuan dalam video Andini Permata tersebut.
Banyak pihak menduga bahwa nama itu hanyalah kedok semata untuk menarik atensi warganet.
Diduga Tipuan, Picu Kekhawatiran Deepfake dan Phishing
Link Video Andini Permata kini di nilai sebagai jebakan digital berbahaya.
Banyak tautan yang menyebar justru mengarahkan pengguna ke situs phishing, iklan tidak senonoh, bahkan malware.
Ini mengindikasikan bahwa fenomena ini bukan sekadar konten viral, tetapi bisa menjadi praktik kejahatan digital berkedok video panas.
Para pakar keamanan siber menyatakan bahwa kemungkinan besar wajah dalam video Andini Permata telah di manipulasi menggunakan teknologi deepfake.
Teknologi ini memungkinkan pemalsuan wajah dan suara dengan tingkat kemiripan tinggi, sehingga memicu keresahan publik tentang penyalahgunaan identitas dan data pribadi.
Sebar Video Andini Permata Bisa Kena UU ITE dan UU PDP
Menyebarluaskan Link video Andini Permata dapat berbuntut pidana.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan dapat di pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Tak hanya yang pertama kali mengunggah, mereka yang menyebarkan ulang, me-retweet, atau bahkan sekadar membagikan tautan juga dapat di jerat hukum.
Hal ini memperkuat posisi hukum bahwa keterlibatan dalam distribusi konten asusila bukan perkara sepele.