Kepahiang, Ngenelo.net, – Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD yang di gelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Jumat (11/07/2025).
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan asumsi makro fiskal tahun 2026 masih mengacu pada struktur pendapatan tahun 2025. Hal ini mempertimbangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efisiensi Belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait kebijakan rasionalisasi transfer ke daerah.
“Selanjutnya, dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah di rencanakan sebesar Rp.785.790.608.823,” ujar Bupati Zurdi Nata.
Proyeksi Belanja dan Defisit APBD 2026
Sementara itu, pada sisi belanja daerah, Bupati mengungkapkan bahwa total belanja direncanakan sebesar Rp.904.876.095.019. Angka ini menciptakan selisih antara pendapatan dan belanja berupa defisit sebesar Rp.119.085.486.196.
“Terkait pembiayaan daerah, di rencanakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2 miliar. Dengan demikian, total defisit setelah memperhitungkan pembiayaan netto di proyeksikan mencapai Rp.121.085.486.196,” sampainya.
Menghadapi tantangan fiskal tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan pengelolaan fiskal secara optimal melalui beberapa strategi, yakni:
- Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,
- Penajaman belanja daerah secara efisien dan berbasis kinerja,
- Penjajakan skema pendanaan alternatif seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Ditekankan
“Kami menyadari bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam menghadapi tantangan fiskal ini. Harapannya, APBD Tahun Anggaran 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan merata,” tutup Bupati.
Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc yang memimpin jalannya rapat paripurna di dampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M., menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS selanjutnya akan di serahkan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk di bahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Penyerahan akan di lakukan dalam rapat gabungan komisi usai paripurna ini. Kami berharap Banggar dan TAPD dapat segera melaksanakan pembahasan secara konstruktif demi tercapainya kesepakatan dalam penyusunan APBD yang responsif, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Ketua DPRD Gregory.
Sementara, rapat paripurna ini di hadiri oleh 15 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si dan unsur Forkopimda. Selain itu, hadir juga para asisten dan staf ahli Bupati, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, para camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(ADV)