Polda Geledah Kantor PDAM Kota Bengkulu Dan Kediaman Direktur Utama
Bengkulu, Ngenelo.net, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu pada Kamis, 10 Juli 2025.
Tindakan ini sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi pada proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah.
Penggeledahan di mulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB dan menyasar empat ruangan penting di kantor perusahaan daerah penyedia layanan air bersih ini.
Ruangan yang di periksa meliputi ruang Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, ST., MM, ruang Kepala Bagian Keuangan, Bagian Umum, serta ruang Kasubag Pergantian Water Meter.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa kediaman pribadi Dirut PDAM sebagai bagian dari penggeledahan lanjutan.
“Kami melaksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap di tubuh PDAM Kota Bengkulu,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.
Dokumen dan Buku Harian Jadi Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dua boks besar berisi dokumen serta satu buku harian milik Dirut PDAM, Samsu Bahari.
Buku harian itu di sebut-sebut berisi catatan aliran dana yang di terima dari para PHL yang direkrut sejak 2023 hingga 2025.
Selain itu, penyidik turut menyita Surat Perintah Tugas (SPT) untuk PHL tahun 2023, 2024, dan 2025.
Seluruh barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolda Bengkulu guna di lakukan pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara yang melibatkan oknum di PDAM Kota Bengkulu.
Syahir belum mengungkap isi detail dari buku harian itu, namun menegaskan bahwa pengungkapan lebih lanjut akan di sampaikan saat konferensi pers mendatang.
Dugaan Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL
Penyelidikan terhadap PDAM Kota Bengkulu sudah di lakukan sejak Februari 2025.
Dalam penyelidikan itu, di temukan indikasi praktik suap dalam proses rekrutmen PHL.
Setiap bulan, di duga terdapat lima hingga enam pegawai yang di terima melalui mekanisme tak resmi. Terlebih proses rekrutmen ini di duga di mintai uang sebagai “uang pelicin.”
Meskipun tidak ada perjanjian tertulis, praktik tersebut di nilai melanggar hukum dan telah berjalan sistematis selama beberapa tahun.
Sebelumnya,melalui kuasa hukumnya, Direktur Utama PDAM Tirta Hidayah bahkan di kemenyatakantahui telah mengembalikan dana sebesar Rp2 miliar kepada sejumlah PHL.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti hanya karena ada pengembalian dana.
“Pengembalian uang adalah hak mereka, namun proses hukum tetap berlanjut karena hal itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidana,” tegas Kompol Syahir.
Lebih lanjut di jelaskannya, hingga saat ini belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka.
“Kami sedang on process, kami mohon dukungan semua pihak,” ungkapnya.
Kasus PDAM Kota Bengkulu Berpeluang Seret Aktor Lain
Hingga kini, belum ada pihak yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang membelit PDAM Kota Bengkulu.
Namun, proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus di perluas untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.
Publik kini menyoroti kemungkinan terseretnya aktor lainnya.
Ini bukan tanpa alasan, sebelumnya telah di periksa Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM, serta seorang ajudan mantan Wali Kota.
Langkah Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Harapan Publik atas Penuntasan Kasus PDAM Kota Bengkulu
Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan PDAM Kota Bengkulu menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Masyarakat berharap Polda Bengkulu membongkar secara keseluruhan dugaan praktik suap dan gratifikasi ini.
Penguatan tata kelola PDAM serta audit eksternal terhadap mekanisme rekrutmen PHL menjadi hal yang di nilai mendesak.
Tanpa pembenahan sistemik, di khawatirkan praktik seperti ini akan berulang dan merugikan masyarakat serta integritas lembaga daerah.
Sebagai perusahaan daerah penyedia layanan air bersih, PDAM memiliki tanggung jawab besar terhadap publik.
Oleh karena itu, integritas lembaga harus di kembalikan melalui penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.
PDAM Kota Bengkulu saat ini tengah berada di bawah sorotan tajam. Terlebih setelah Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dengan menyita berkas dan dokumen serta buku harian direktur.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen PHL mengindikasikan bobroknya sistem internal yang harus segera di benahi.
Masyarakat menanti langkah tegas kepolisian untuk mengungkap semua yang terlibat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan air tersebut.