DPRD Dukung Pemkab Kepahiang Ambil Alih Lahan PT. TUM Demi Kepentingan Daerah
Kepahiang, Ngenelo.net, – DPRD Kabupaten Kepahiang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mengambil alih lahan milik PT. TUM yang di ketahui telah beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selama empat tahun terakhir.
Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., usai mengikuti audiensi antara Pemerintah Daerah dan manajemen PT. TUM di Kantor Bupati Kepahiang, pada Rabu (09/07/2025).
PT TUM Dianggap Langgar Aturan
Ketua DPRD Kepahiang menyatakan bahwa PT. TUM telah menyalahi aturan dengan tetap beroperasi meski HGU 001 milik perusahaan tersebut telah berakhir pada tahun 2021.
“Kami mengapresiasi kinerja dan konsistensi Bupati dalam menangani persoalan ini. Operasional PT. TUM tanpa HGU selama empat tahun terakhir tentu menyalahi aturan. Terlebih, selama ini perusahaan tersebut di nilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujar Gregory Dayefiandro.

DPRD Siap Kawal Langkah Pemkab
Dia pun menegaskan, DPRD mendukung penuh langkah Bupati dalam menghentikan operasional PT. TUM dan mengambil alih lahan eks perusahaan tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung langkah Bupati untuk mengelola kembali lahan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Jika imbauan pemerintah daerah kepada PT. TUM untuk menghentikan operasional tidak di indahkan, DPRD siap menjalankan fungsi pengawasan dan legislasinya,” tambahnya.
Bupati Tegas Tolak Perpanjangan HGU
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan kembali HGU 001 untuk PT. TUM, sementara HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035 saat ini sedang dalam proses evaluasi.
“Kami tidak akan menerbitkan kembali HGU 001 yang telah berakhir pada 2021. Sementara HGU 002 masih di evaluasi. Hal ini tentunya juga di dukung oleh Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi semua HGU yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah,” ujar Bupati Zurdi Nata.
Lahan Akan Disulap Jadi Agrowisata
Di ketahui lahan yang sebelumnya di kelola PT. TUM akan di ambil alih dan di manfaatkan untuk pembangunan Kampung Agrowisata Perkebunan Kopi Kepahiang, sebagai bagian dari program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung visi Nawacita Presiden Prabowo.
PT TUM Ajukan Permohonan, Ditolak Bupati
Dalam audiensi tersebut, Direktur Utama PT. TUM, Chen Mao Fu, melalui penerjemah, menyampaikan permohonan agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pengajuan izin HGU. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dan membayar pajak daerah. Namun permintaan tersebut di tolak tegas oleh Bupati.
“Kami tetap konsisten mengambil alih lahan tersebut karena selama ini PT. TUM tidak memberi kontribusi apa pun kepada daerah,” tegas Bupati.
Riwayat HGU PT TUM
Sebagai informasi, PT. TUM mengelola dua lahan berdasarkan HGU: HGU 001 seluas ±116 hektare yang telah berakhir pada 2021, dan HGU 002 yang masih berlaku hingga 2035.
Audiensi Dihadiri Pejabat Daerah
Sementara, audiensi ini turut di hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd., M.H., Camat Kabawetan, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.(ADV)