News UpdateTop News

Dirut PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Diperiksa Polda, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL

Polda Bengkulu Periksa Dirut PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Juga Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM dan Ajudan Mantan Walikota

Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus Dugaan suap dan gratifikasi PDAM Bengkulu terus menjadi perhatian publik setelah Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, ST., MM, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Selasa (8/7/2025) pukul 09.37 WIB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan PDAM Tirta Hidayah.

“Betul, hari ini ada pemeriksaan dari Direktur PDAM serta beberapa lainnya,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, dikutip dari laman Kompas, Rabu (9/7/2025).

return ' ';

Selain itu, penyidik turut memeriksa satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM atas nama Dahri. Tak hanya itu, turut di periksa satu orang ajudan mantan Wali Kota Bengkulu.

Hingga kini, sudah sekitar 170 orang di periksa. Pada hari pemeriksaan tersebut, tiga orang termasuk Samsu Bahari menjalani pemeriksaan.

Pengembalian Dana PHL oleh Dirut PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Masih dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap PDAM Bengkulu. Sementara, Samsu Bahari, melalui kuasa hukumnya Ana Tasya Pase, mengaku telah mengembalikan dana senilai sekitar Rp2 miliar kepada sejumlah PHL.

“Yang jelas kami sudah mengembalikan uang yang di titipkan oleh anak-anak PHL tersebut. Ada sekitar 23 atau 24 orang yang sudah kita kembalikan, sekitar Rp2 miliar.

Sisanya itu bukan kita tidak mau kembalikan, tapi anak-anak (PHL) tidak mau di kembalikan,” ujar Ana Tasya Pase di kutip dari Antara, Rabu (9/7/2025).

Ana menambahkan bahwa dana yang di berikan para PHL untuk keperluan rekrutmen, sebagian besar di salurkan melalui para makelar.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar PHL langsung menagih uang tersebut kepada para makelar yang mengatasnamakan direktur.

Penerimaan PHL Libatkan Oknum, Tidak Ada Perjanjian Tertulis

Tim penyidik Polda Bengkulu menyelidiki dugaan adanya praktik suap dalam PHL yang berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *