Selasa, 9 September 2025 08:28 WIB

DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Kepahiang, Ngenelo.net, – DPRD Kabupaten Kepahiang resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Bupati.

Penandatanganan di lakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang yang di gelar di Ruang Sidang Utama, Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., di dampingi Wakil Ketua I Bambang Asnadi dan Wakil Ketua II Ansori M.

Agenda utama adalah pembacaan laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Daerah.

Sementara, Juru Bicara Badan Anggaran, Eko Guntoro, S.H., menyampaikan bahwa proyeksi Pendapatan Daerah setelah perubahan mengalami penurunan sebesar Rp70,52 miliar.

Sedangkan Total Pendapatan Daerah kini menjadi Rp816,26 miliar, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp69,03 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp747,23 miliar.

Struktur Anggaran Perubahan APBD 2025 Disepakati DPRD Kabupaten Kepahiang

Selain penurunan pendapatan, DPRD Kabupaten Kepahiang juga menyetujui struktur belanja yang mengalami penyesuaian. Belanja Daerah total di proyeksikan sebesar Rp847,69 miliar, dengan rincian:

  • Belanja Operasi: Rp604,19 miliar
  • Belanja Modal: Rp117,67 miliar
  • Belanja Tidak Terduga: Rp500 juta
  • Belanja Transfer: Rp125,33 miliar

Struktur tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp31,43 miliar.

Sedangkan untuk menutupi defisit, DPRD Kabupaten Kepahiang menyepakati pembiayaan netto sebesar Rp16,63 miliar, terdiri dari:

  • Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Rp18,63 miliar
  • Pengeluaran Pembiayaan (Penyertaan Modal Daerah): Rp2 miliar

“Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, defisit akhir tercatat sebesar Rp14,8 miliar,” ujar Eko Guntoro dalam penyampaiannya di hadapan 19 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang hadir.

Kolaborasi DPRD Kabupaten Kepahiang dan Eksekutif Diapresiasi Bupati

Setelah laporan selesai di sampaikan, Plt. Sekretaris DPRD Ayub David Pranoto, S.Ip., M.Ap., membacakan Surat Keputusan dan Berita Acara Kesepakatan.

Kemudian paripurna di lanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang dan Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP.

Sementara, dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Kepahiang atas komitmen dan kerja samanya dalam membahas dokumen penting ini bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepahiang yang telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS bersama pihak eksekutif. Kami juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui dokumen ini menjadi dasar perubahan APBD 2025,” kata Bupati Zurdi Nata.

Ia juga menyebut bahwa proses penyusunan KUA dan PPAS telah memperhitungkan dinamika keuangan daerah terkini.

Termasuk penyesuaian transfer ke daerah, efisiensi belanja, dan arahan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Dihadiri Unsur Forkopimda

Sementara, rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang ini turut di hadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Seperti Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si., Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd., M.H., serta Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, dan pimpinan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Dengan kehadiran jajaran pemerintah daerah ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD Kabupaten Kepahiang dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mengawal kebijakan fiskal yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.

Dengan tuntasnya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, DPRD Kabupaten Kepahiang membuktikan konsistensi dalam menjalankan fungsi anggaran, pengawasan, dan representasi publik demi kemajuan daerah.(Adv)