Bengkulu, Ngenelo.net, – Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu resmi di gelar pada Selasa pagi, 17Juni 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat utama DPRD Kota Bengkulu.
Dalam forum tersebut, Badan Musyawarah DPRD menetapkan langkah awal proses legislasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dianggap krusial untuk arah pembangunan serta penguatan kelembagaan pemerintah daerah tahun 2025 dan seterusnya.
Tujuh Raperda tersebut meliputi perencanaan pembangunan jangka menengah, revisi ketertiban umum, optimalisasi pajak dan retribusi, hingga penyertaan modal ke sejumlah BUMD.
Hal ini menandakan keseriusan DPRD Kota Bengkulu dalam merespons kebutuhan masyarakat dan menyiapkan kebijakan yang tepat guna menjawab tantangan daerah.
Ketua DPRD Kota Bengkulu menegaskan bahwa Rapat BANMUS menjadi pintu awal penjadwalan lanjutan pembahasan secara bertahap.
“Setiap Raperda yang di ajukan akan di bahas secara mendalam sesuai mekanisme yang berlaku. Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” ujarnya tegas.
7 Raperda Jadi Fokus Utama
Dalam Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu, tujuh Raperda menjadi pokok pembahasan.
Pertama, Raperda tentang RPJMD 2025–2029 yang menjadi fondasi kebijakan pembangunan lima tahun ke depan. Ini penting untuk menyusun prioritas program strategis pemerintah kota yang adaptif dan berbasis data.
Kedua, revisi atas Perda No. 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Perubahan ini di perlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi sosial dan dinamika masyarakat terkini.
Ketiga, perubahan terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga menjadi fokus agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dioptimalkan secara legal dan transparan.
Tiga poin berikutnya adalah penyertaan modal ke tiga entitas penting: PT. BPRS Fadhilah (lembaga keuangan syariah), PT. Bank Bengkulu (penguatan ekonomi lokal), dan Perumda Tirta Hidayah (peningkatan layanan air bersih).
Sementara Raperda terakhir adalah laporan pertanggungjawaban APBD 2024 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Legislasi Melalui Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu Demi Pembangunan Berkualitas
Ketua DPRD Kota Bengkulu kembali menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
“Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu ini baru langkah awal. Setelah ini akan ada pembahasan mendalam oleh masing-masing komisi hingga sidang paripurna. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberi masukan,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Partisipasi warga sangat di harapkan demi menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat. DPRD Kota Bengkulu menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam pembentukan produk hukum daerah.
Oleh karena itu, akses informasi serta keterlibatan publik akan di perkuat di setiap tahap pembahasan.
Ini juga mencerminkan tanggung jawab DPRD dalam menciptakan arah pembangunan yang terarah dan terukur.
Dalam kondisi ekonomi yang menantang, di perlukan kebijakan daerah yang realistis dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang, termasuk dalam pemanfaatan anggaran dan penguatan BUMD.
Peran Strategis Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu
Dengan di sepakatinya tujuh Raperda tersebut, BANMUS DPRD Kota Bengkulu telah menetapkan arah baru dalam pembentukan regulasi kota.
Setiap rencana akan di bedah melalui diskusi komisi untuk menyesuaikan dengan realitas sosial dan keuangan daerah, lalu di kemas secara hukum dalam bentuk Perda yang kuat dan implementatif.
Tak hanya sebatas formalitas, langkah ini menjadi indikasi bahwa DPRD Kota Bengkulu serius dalam menjalankan fungsi legislasi demi menjawab aspirasi rakyat.
Di harapkan, kebijakan-kebijakan yang di hasilkan mampu membawa perubahan positif dan menjadi solusi atas tantangan pembangunan yang di hadapi saat ini.
Sebagai penutup, Ketua DPRD menambahkan, “Kami akan menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan. Rapat BANMUS DPRD Kota Bengkulu adalah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat Kota Bengkulu.”
Rapat BANMUS ini bukan sekadar rutinitas agenda dewan, melainkan gerbang awal dari reformasi regulasi daerah yang berpihak pada masyarakat.
Melalui tujuh Raperda strategis tersebut, DPRD Kota Bengkulu menunjukkan kesungguhan dalam merancang masa depan kota secara menyeluruh.
Warga di imbau untuk turut memantau, mengawal, dan memberikan kontribusi demi terwujudnya pembangunan yang adil dan berkelanjutan.(adv)