Kasus Mega Mall Bengkulu: 3 Lansia Jadi Tersangka Baru, Total Sudah Enam Orang
Bengkulu, Ngenelo.net, – Kasus Mega Mall Bengkulu kembali menggemparkan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu.
Menariknya, ketiga tersangka baru tersebut merupakan pria lanjut usia (lansia) yang terlibat langsung dalam struktur penting pengelolaan proyek.
Tiga tersangka baru dalam kasus Mega Mall Bengkulu itu adalah HR selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, serta CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak siang dan akhirnya keluar dari gedung Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi oranye sekitar pukul 21.52 WIB, Selasa malam (17/6/2025).
Dengan penetapan tiga nama baru ini, total tersangka dalam kasus Mega Mall Bengkulu menjadi enam orang.
Skandal yang awalnya di duga melibatkan segelintir tokoh, kini mulai terbongkar secara menyeluruh.
Penahanan Ketat, Lansia Dipisah Lokasi Tahanan
Penahanan terhadap tiga lansia yang menjadi tersangka baru di lakukan secara langsung malam itu juga.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa dua orang di tahan di Rutan Kelas II B Bengkulu, sementara satu lainnya, yakni CDP dari BPN, di tempatkan di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara.
“Ya langsung kita tahan. Tapi yang satu orang dari BPN di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara dan yang dua lagi di Rutan Kelas II B Bengkulu,” ujar Danang kepada wartawan saat menjelaskan perkembangan kasus Mega Mall Bengkulu.
Langkah Kejati ini menuai respons positif dari publik yang mengapresiasi keberanian jaksa mengusut tuntas kasus besar tanpa pandang usia maupun status sosial.
Daftar Tersangka Kasus Mega Mall Bengkulu Kini Enam Orang
Sebelumnya, dalam pengembangan awal kasus ini, Kejati Bengkulu sudah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Nama-nama yang cukup di kenal publik pun ikut terseret dalam pusaran hukum ini.
Pertama adalah Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu sekaligus anggota DPD RI dua periode.
Lalu ada Kurniadi Benggawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari dan pendiri Mega Mall Bengkulu.
Terakhir, WL selaku Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, di tetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung RI.
Ketiga nama ini sudah lebih dulu menjadi sorotan sejak awal pengusutan proyek PTM-Mega Mall.
Penambahan tiga tersangka baru yang berusia lanjut ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini melibatkan jaringan luas, dari politisi, pengusaha, hingga birokrasi tanah dan perizinan.
Mega Mall Bengkulu: Simbol Ambisi yang Jadi Aib
Mega Mall Bengkulu dan PTM awalnya di bangun dengan semangat membangkitkan ekonomi lokal melalui pusat perbelanjaan modern dan revitalisasi pasar tradisional.
Sayangnya, kini, Mega Mall Bengkulu dan PTM menjadi simbol kegagalan tata kelola proyek publik yang minim pengawasan.
Dana besar yang seharusnya menopang pembangunan ekonomi justru di duga mengalir ke kantong pribadi segelintir orang.
Desakan Publik dan Pengusutan Lanjutan
Penetapan enam tersangka dalam kasus ini belum meredakan keresahan masyarakat.
Sebaliknya, publik berharap pengungkapan secara menyeluruh terhadap semua pihak terkait dalam kasus ini.
Harapan Transparansi dan Keadilan
Penanganan kasus Mega Mall Bengkulu jadi bukti nyata komitmen penegakan hukum di tingkat daerah.
Masyarakat berharap proses ini bisa menjadi momentum perbaikan dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis di masa depan.
Korupsi yang melibatkan lansia, pejabat, dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa hukum harus berdiri netral tanpa melihat status atau usia.
Apa pun bentuk pelanggarannya, publik berharap keadilan benar-benar di tegakkan.