Bengkulu, Ngenelo.net – Jelang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Komisi III DPRD Kota Bengkulu melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu pada Senin 16 Juni 2025.
Kunjungan ini di lakukan untuk memastikan pelaksanaan juklak dan juknis penerimaan siswa baru tingkat SD hingga SMP benar-benar di jalankan oleh pihak Diknas.
Komisi III DPRD Tegaskan Kepatuhan dalam Penerimaan Murid Baru
Sidak di pimpin oleh Ketua Komisi III Marliadi dan di ikuti oleh anggota lainnya, yakni Solihin Adnan, M Zen, Andi Saputra, Evi Hasna, Erni Novita, Vinna Ledy, dan Reni Heryanti.
Komisi III DPRD Kota Bengkulu menyatakan kesiapan untuk membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika di temukan kejanggalan dalam proses Penerimaan Murid Baru.
“Silahkan laporkan saja jika masih ada oknum di sekolah yang melanggar aturan dalam proses penerimaan siswa baru nanti ya. Kami minta agar fokus melakukan pengawasan dan penindakan jika ada yang melanggar,” tegas Ketua Fraksi PKB Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu: Juklak dan Juknis Jadi Panduan Mutlak SPMB
Ketua Komisi III, Marliadi, juga menegaskan agar jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu benar-benar mengelola proses Penerimaan Murid Baru secara maksimal agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.
Ia menyebut bahwa juklak dan juknis yang terbaru setiap tahun berubah, sehingga harus benar-benar di jalankan dengan baik.
“Masyarakat tentu harus di edukasi agar meminimalisir gejolak. Yang jelas kita ingin memastikan dan mengingatkan bahwa pendidikan wajib sembilan tahun harus tuntas,” jelasnya.
Penerimaan Murid Baru Bebas Pungutan dan Tanpa Seragam Wajib
Plt Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, menyampaikan bahwa dana untuk program perbaikan dan pembangunan sekolah langsung di kirim ke sekolah masing-masing dengan sistem swadaya. Sebagaimana di atur dalam Instruksi Presiden di Hari Guru.
Kemudian, terkait Penerimaan Murid Baru, ia memastikan bahwa sekolah harus mempedomani aturan dan instruksi Walikota Bengkulu, yakni tidak boleh melakukan pungutan apapun jenisnya.
“Alhamdulillah tadi kunjungan Komisi III memberikan penguatan kepada kami. Khususnya terkait Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai juknis dan pedoman yang ada.
Prinsipnya tidak ada alasan anak-anak kita tidak mendapatkan sekolah dan bila ada akan kita arahkan ke sekolah terdekat lainnya. Karena pada umumnya sekolah di Kota Bengkulu sama semuanya.
Tidak ada sekolah favorit dan tidak favorit, jadi tidak usah memaksakan untuk ke sekolah tertentu,” jelasnya.
Komitmen Wujudkan Proses Penerimaan Murid Baru yang Bersih
Ilham juga menambahkan bahwa tidak ada keharusan bagi siswa baru untuk membeli seragam di sekolah.
Kecuali untuk sekolah khusus seperti seragam olahraga, hal itu masih di perbolehkan sesuai peraturan Kemendikbud. Tetapi sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam jual beli seragam.
“Kemudian bila ada seragam bekas saudara atau lainnya yang masih bisa di pakai tidak masalah di pakai.
Jadi tidak ada keharusan beli baru sepanjang sama motifnya. Apalagi pak Walikota sudah melarang keras praktek jual beli buku dan seragam,” pungkasnya.(adv)